KUALA KURUN – Wilayah Desa Taringen, Kecamatan Manuhing saat ini dianggap sudah dapat dimekarkan menjadi sebuah kecamatan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Ehud H Mangkin.
”Secara keseluruhan, dari 127 desa dan kelurahan di Gumas, cukup banyak daerah yang bisa dimekarkan menjadi desa dan ada juga daerah yang bisa dimekarkan menjadi kecamatan. Salah satunya wilayah Desa Taringen,” kata Ehud usai mengikuti RDP antara Komisi I DPRD dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas,, Selasa (20/6).
Di Dapil II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya, salah satu daerah yang bisa dimekarkan menjadi kecamatan adalah daerah Desa Taringen. Jika dimekarkan, untuk desanya bisa dibagi atau diambil dari dua kecamatan di sekitar wilayah Kecamatan Rungan dan Manuhing.
”Untuk mencapai itu, harus ada persiapan pemekaran kecamatan di wilayah Desa Taringen,” ujarnya.
Saat ini, di wilayah Rungan dan Manuhing, tutur dia, paling tidak ada enam wilayah yang layak dimekarkan menjadi desa. Jika dijumlahkan dengan wilayah Dapil I dan Dapil II, maka ada sekitar 15 wilayah yang layak dipersiapkan menjadi desa.
”Sejumlah wilayah sudah siap untuk dimekarkan menjadi desa. Agar ini terealisasi, harus ada persiapan dari masing-masing daerah yang ingin dimekarkan,” tuturnya.
Pihaknya mengajak DPMD Kabupaten Gumas bersama-sama turun ke lapangan guna memetakan wilayah mana saja yang dapat dimekarkan menjadi desa dan kecamatan.
”Kami menyadari, pemekaran adalah upaya percepatan pembangunan dalam hal kita melakukan pemerataan di segala bidang, khususnya pembangunan di tingkat desa dan kelurahan,” tandasnya. (arm/ign)