SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawasi arus balik. Salah satunya adalah mewaspadai munculnya eksodus tenaga kerja.
Sebab itu, bukan hal baru bila setelah lebaran selalu mengalami lonjakan pendatang ke Bumi Habaring Hurung.
“Bukannya kita menolak pendatang dari luar, tapi harus diseleksi dan dikendalikan. Jangan sampai banyaknya kedatangan warga dari luar justru membuat persoalan baru bagi Kotim,” kata Rimbun, Selasa (27/6).
Rimbun menegaskan jika datang ke Kotim, setidaknya warga pendatang (pencaker) harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kotim. Apalagi perusahaan perkebunan yang membawanya datang wajib melakukan itu, ini juga untuk kemudahan pemerintah untuk mendata dan mengawasinya.
“Kalau datang ke Kotim yang bawa PBS tidak masalah sudah jelas ada pekerjaannya, yang jadi masalah ini datang ke Kotim tidak punya sanak kerabat dan tidak punya tujuan jelas, itu jadi persoalan sosial kedepannya,” tandasnya.
Selain itu, Rimbun juga mewanti-wanti waspada kedatangan para tenaga kerja asing di Kotim. Tidak menutup kemungkinan muncul TKA, apalagi saat ini pemerintah telah menghapuskan harus bisa Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
Padahal, mampu berbahasa Indonesia itu salah satu syarat tenaga asing bisa bekerja di Indonesia. ”Kondisi ini, menjadi tantangan tersendiri bagi keimigrasian untuk aktif dan ketat mengawasinya,” pintanya.
Selain pekerja asing, yang jadi tantangan lainnya soal wisatawan asing. Sebab, untuk menarik wisatawan pemerintah juga telah membebaskan visa untuk sejumlah negara. Dengan begitu, orang asing bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia.
“Nah ini, yang jadi pekerjaan besar bagi instansi vertikal itu. Kita berharap kepada perusahaan yang menggunakan jasa TKA setidaknya harus mendata dan melaporkannya ke pemerintah daerah , jangan sampai tidak,” tukasnya. (ang/fm)