SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim Nono mengingatkan, agar semua sekolah di Kotim bisa mematuhi Permendikbud tentang penyediaan kouta bagi pelajar miskin, yakni minimal 20 persen. Ditegaskannya, penerapan aturan tersebut tidak memandang sekolah negeri yang favorit atau pun tidak, melainkan semua sekolah harus memperlakukan sama.
Dijelaskannya, peraturan tentang kuota bagi pelajar miskin sebesar 20 persen itu ada di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar tidak ada diskriminasi di berbagai kalangan, karena semua masyarakat berhak bersekolah. Hal itu tegasnya, sesuai dengan amanat undang-undang bahwa setiap warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan yang sama.
"Ini kan dibuat supaya jangan sampai anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi diterlantarkan. Negara harus membantu dan hadir disaat seperti itu. Lagi pula aturan ini bukan hal yang sulit kalau mau dilaksanakan secara bertanggung jawab," paparnya kepada Radar Sampit.
Namun demikian, dirinya mensinyalir penyediaan 20 persen kuota murid baru untuk pelajar miskin itu jarang terpenuhi. Dia mengungkapkan seperti di sekolah-sekolah favorit, pada umumnya hanyar sekitar 10 persen kuota pelajar miskin yang terisi.
”Nah ini perlu dibenahi, kouta 20 persen mestinya bisa terpenuhi untuk mereka yang tidak mampu. Alasan sekolah menolak karena tidak mampu itu tidak dibenarkan,”cetus Nono.
Dirinya juga menegaskan, kuota bagi pelajar miskin yang terisi tidak sampai 20 persen itu tentunya banyak ditemukan pada sekolah-sekolah di perkotaan. Salah satu alasannnya, karena memang jumlah peminat dari pelajar yang kurang mampu itu minim. Padahal tukasnya, jika di aturan itu sosialisasikan bisa lebih dari 20 persen yang meminatinya.
”Intinya hal ini kurang disosialisasikan karena ada pemikiran yang salah. Yakni sekolah favorit itu untuk orang berduit. Sejatinya itu tidak benar, karena ada aturan yang mengendalikan agar tidak sekonyong-konyong pihak sekolah hanya berkemauan menerima murid dari orang kaya. Jadi kalau sekolah isinya murid dari keluarga orang kaya semua, artinya itu ada diskriminasi dan bisa disanksi oleh pemerintah,”pungkas Nono. (ang/gus)