SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 30 Juni 2017 11:00
Sidak ke SOPD Acak, Siap-Siap Saja Kena Sanksi
HARUS DISIPLIN: ASN di Kotawaringin Barat mengikuti upacara.(DOK. RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat bakal melakukan inspeksi mendadak pasca libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat berakhir. Sidak tersebut difokuskan untuk memastikan pelayanan umum telah kembali normal dan para ASN masuk kerja sesuai jadwal.

"Kalau kita sebutkan kapan waktunya, bukan sidak namanya. Bisa jadi kunjungan kerja,"tegas Hariyadi, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BKPP Kobar, Kamis (29/6) siang.

Menurutnya sidak tersebut rencananya akan dilakukan secara acak, waktunya juga belum tentu saat awal masuk kerja. Selain memeriksa absensi, pihaknya juga akan melakukan pengecekan keaktifan ASN  secara langsung.

"Kalau absen terutama absen manual mungkin bisa dipalsukan. Tapi kalau pengecekan personel di salah satu instansi secara langsung bisa ketahuan mereka masuk sesuai jadwal atau sedang membolos,"terang Hariyadi.

Temuan dalam sidak tersebut, katanya akan ditindaklanjuti dengan proses sanksi. Sanksi bisa ringan, sedang hingga berat."Akan ada tindak lanjut itu nanti, jadi jangan coba -coba membolos,"cetusnya.

Dikatakannya, selama ini setiap ada penerapan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, BKPP selalu menjadi sasaran kekecewaan para oknum ASN. Padahal tegas Hariyadi, dalam memutuskan sanksi, BKPP tidak memiliki kewenangan. Sanksi bisa keluar hanya melalui majelis pertimbangan pegawai (MPP).

"Kita hanya bagian dari investigator, ketika ada pelanggaran. Tim lah yang bekerja untuk membuat BAP. Kemudian BAP dibahas oleh tim gabungan bila dinyatakan lengkap baru diserahkan ke MPP,"terangnya.

Dalam MPP tersebut lanjut Hariyadi, semua berjalan sesuai aturan, bila sampai ke pelanggaran berat maka pemecatan bisa diputuskan. Bahkan selama proses BAP, ASN pelaku pelanggaran disiplin bisa distop gajinya.

"Setelah vonis keluar dari MPP, ASN diberi kesempatan 14 hari untuk memutuskan apakah banding atau tidak. Bila tidak, maka hari ke 15 akan dieksekusi vonis tersebut,"tandasnya.

Hariyadi menambahkan, di tahun 2017 ini, ASN yang tinggal menunggu vonis sanksi sekitar 6  orang dari  jabatan struktural dan fungsional. Mereka ada yang terkena vonis sedang dan berat, dan keputusan nanti ada di sidang MPP. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers