PANGKALAN BUN-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat bakal melakukan inspeksi mendadak pasca libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat berakhir. Sidak tersebut difokuskan untuk memastikan pelayanan umum telah kembali normal dan para ASN masuk kerja sesuai jadwal.
"Kalau kita sebutkan kapan waktunya, bukan sidak namanya. Bisa jadi kunjungan kerja,"tegas Hariyadi, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BKPP Kobar, Kamis (29/6) siang.
Menurutnya sidak tersebut rencananya akan dilakukan secara acak, waktunya juga belum tentu saat awal masuk kerja. Selain memeriksa absensi, pihaknya juga akan melakukan pengecekan keaktifan ASN secara langsung.
"Kalau absen terutama absen manual mungkin bisa dipalsukan. Tapi kalau pengecekan personel di salah satu instansi secara langsung bisa ketahuan mereka masuk sesuai jadwal atau sedang membolos,"terang Hariyadi.
Temuan dalam sidak tersebut, katanya akan ditindaklanjuti dengan proses sanksi. Sanksi bisa ringan, sedang hingga berat."Akan ada tindak lanjut itu nanti, jadi jangan coba -coba membolos,"cetusnya.
Dikatakannya, selama ini setiap ada penerapan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, BKPP selalu menjadi sasaran kekecewaan para oknum ASN. Padahal tegas Hariyadi, dalam memutuskan sanksi, BKPP tidak memiliki kewenangan. Sanksi bisa keluar hanya melalui majelis pertimbangan pegawai (MPP).
"Kita hanya bagian dari investigator, ketika ada pelanggaran. Tim lah yang bekerja untuk membuat BAP. Kemudian BAP dibahas oleh tim gabungan bila dinyatakan lengkap baru diserahkan ke MPP,"terangnya.
Dalam MPP tersebut lanjut Hariyadi, semua berjalan sesuai aturan, bila sampai ke pelanggaran berat maka pemecatan bisa diputuskan. Bahkan selama proses BAP, ASN pelaku pelanggaran disiplin bisa distop gajinya.
"Setelah vonis keluar dari MPP, ASN diberi kesempatan 14 hari untuk memutuskan apakah banding atau tidak. Bila tidak, maka hari ke 15 akan dieksekusi vonis tersebut,"tandasnya.
Hariyadi menambahkan, di tahun 2017 ini, ASN yang tinggal menunggu vonis sanksi sekitar 6 orang dari jabatan struktural dan fungsional. Mereka ada yang terkena vonis sedang dan berat, dan keputusan nanti ada di sidang MPP. (sla/gus)