SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 30 Juni 2017 11:00
Sidak ke SOPD Acak, Siap-Siap Saja Kena Sanksi
HARUS DISIPLIN: ASN di Kotawaringin Barat mengikuti upacara.(DOK. RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat bakal melakukan inspeksi mendadak pasca libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat berakhir. Sidak tersebut difokuskan untuk memastikan pelayanan umum telah kembali normal dan para ASN masuk kerja sesuai jadwal.

"Kalau kita sebutkan kapan waktunya, bukan sidak namanya. Bisa jadi kunjungan kerja,"tegas Hariyadi, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BKPP Kobar, Kamis (29/6) siang.

Menurutnya sidak tersebut rencananya akan dilakukan secara acak, waktunya juga belum tentu saat awal masuk kerja. Selain memeriksa absensi, pihaknya juga akan melakukan pengecekan keaktifan ASN  secara langsung.

"Kalau absen terutama absen manual mungkin bisa dipalsukan. Tapi kalau pengecekan personel di salah satu instansi secara langsung bisa ketahuan mereka masuk sesuai jadwal atau sedang membolos,"terang Hariyadi.

Temuan dalam sidak tersebut, katanya akan ditindaklanjuti dengan proses sanksi. Sanksi bisa ringan, sedang hingga berat."Akan ada tindak lanjut itu nanti, jadi jangan coba -coba membolos,"cetusnya.

Dikatakannya, selama ini setiap ada penerapan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, BKPP selalu menjadi sasaran kekecewaan para oknum ASN. Padahal tegas Hariyadi, dalam memutuskan sanksi, BKPP tidak memiliki kewenangan. Sanksi bisa keluar hanya melalui majelis pertimbangan pegawai (MPP).

"Kita hanya bagian dari investigator, ketika ada pelanggaran. Tim lah yang bekerja untuk membuat BAP. Kemudian BAP dibahas oleh tim gabungan bila dinyatakan lengkap baru diserahkan ke MPP,"terangnya.

Dalam MPP tersebut lanjut Hariyadi, semua berjalan sesuai aturan, bila sampai ke pelanggaran berat maka pemecatan bisa diputuskan. Bahkan selama proses BAP, ASN pelaku pelanggaran disiplin bisa distop gajinya.

"Setelah vonis keluar dari MPP, ASN diberi kesempatan 14 hari untuk memutuskan apakah banding atau tidak. Bila tidak, maka hari ke 15 akan dieksekusi vonis tersebut,"tandasnya.

Hariyadi menambahkan, di tahun 2017 ini, ASN yang tinggal menunggu vonis sanksi sekitar 6  orang dari  jabatan struktural dan fungsional. Mereka ada yang terkena vonis sedang dan berat, dan keputusan nanti ada di sidang MPP. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers