SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 30 Juni 2017 11:00
Sidak ke SOPD Acak, Siap-Siap Saja Kena Sanksi
HARUS DISIPLIN: ASN di Kotawaringin Barat mengikuti upacara.(DOK. RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat bakal melakukan inspeksi mendadak pasca libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat berakhir. Sidak tersebut difokuskan untuk memastikan pelayanan umum telah kembali normal dan para ASN masuk kerja sesuai jadwal.

"Kalau kita sebutkan kapan waktunya, bukan sidak namanya. Bisa jadi kunjungan kerja,"tegas Hariyadi, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BKPP Kobar, Kamis (29/6) siang.

Menurutnya sidak tersebut rencananya akan dilakukan secara acak, waktunya juga belum tentu saat awal masuk kerja. Selain memeriksa absensi, pihaknya juga akan melakukan pengecekan keaktifan ASN  secara langsung.

"Kalau absen terutama absen manual mungkin bisa dipalsukan. Tapi kalau pengecekan personel di salah satu instansi secara langsung bisa ketahuan mereka masuk sesuai jadwal atau sedang membolos,"terang Hariyadi.

Temuan dalam sidak tersebut, katanya akan ditindaklanjuti dengan proses sanksi. Sanksi bisa ringan, sedang hingga berat."Akan ada tindak lanjut itu nanti, jadi jangan coba -coba membolos,"cetusnya.

Dikatakannya, selama ini setiap ada penerapan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, BKPP selalu menjadi sasaran kekecewaan para oknum ASN. Padahal tegas Hariyadi, dalam memutuskan sanksi, BKPP tidak memiliki kewenangan. Sanksi bisa keluar hanya melalui majelis pertimbangan pegawai (MPP).

"Kita hanya bagian dari investigator, ketika ada pelanggaran. Tim lah yang bekerja untuk membuat BAP. Kemudian BAP dibahas oleh tim gabungan bila dinyatakan lengkap baru diserahkan ke MPP,"terangnya.

Dalam MPP tersebut lanjut Hariyadi, semua berjalan sesuai aturan, bila sampai ke pelanggaran berat maka pemecatan bisa diputuskan. Bahkan selama proses BAP, ASN pelaku pelanggaran disiplin bisa distop gajinya.

"Setelah vonis keluar dari MPP, ASN diberi kesempatan 14 hari untuk memutuskan apakah banding atau tidak. Bila tidak, maka hari ke 15 akan dieksekusi vonis tersebut,"tandasnya.

Hariyadi menambahkan, di tahun 2017 ini, ASN yang tinggal menunggu vonis sanksi sekitar 6  orang dari  jabatan struktural dan fungsional. Mereka ada yang terkena vonis sedang dan berat, dan keputusan nanti ada di sidang MPP. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers