SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 30 Juni 2017 11:00
Sidak ke SOPD Acak, Siap-Siap Saja Kena Sanksi
HARUS DISIPLIN: ASN di Kotawaringin Barat mengikuti upacara.(DOK. RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat bakal melakukan inspeksi mendadak pasca libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat berakhir. Sidak tersebut difokuskan untuk memastikan pelayanan umum telah kembali normal dan para ASN masuk kerja sesuai jadwal.

"Kalau kita sebutkan kapan waktunya, bukan sidak namanya. Bisa jadi kunjungan kerja,"tegas Hariyadi, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BKPP Kobar, Kamis (29/6) siang.

Menurutnya sidak tersebut rencananya akan dilakukan secara acak, waktunya juga belum tentu saat awal masuk kerja. Selain memeriksa absensi, pihaknya juga akan melakukan pengecekan keaktifan ASN  secara langsung.

"Kalau absen terutama absen manual mungkin bisa dipalsukan. Tapi kalau pengecekan personel di salah satu instansi secara langsung bisa ketahuan mereka masuk sesuai jadwal atau sedang membolos,"terang Hariyadi.

Temuan dalam sidak tersebut, katanya akan ditindaklanjuti dengan proses sanksi. Sanksi bisa ringan, sedang hingga berat."Akan ada tindak lanjut itu nanti, jadi jangan coba -coba membolos,"cetusnya.

Dikatakannya, selama ini setiap ada penerapan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, BKPP selalu menjadi sasaran kekecewaan para oknum ASN. Padahal tegas Hariyadi, dalam memutuskan sanksi, BKPP tidak memiliki kewenangan. Sanksi bisa keluar hanya melalui majelis pertimbangan pegawai (MPP).

"Kita hanya bagian dari investigator, ketika ada pelanggaran. Tim lah yang bekerja untuk membuat BAP. Kemudian BAP dibahas oleh tim gabungan bila dinyatakan lengkap baru diserahkan ke MPP,"terangnya.

Dalam MPP tersebut lanjut Hariyadi, semua berjalan sesuai aturan, bila sampai ke pelanggaran berat maka pemecatan bisa diputuskan. Bahkan selama proses BAP, ASN pelaku pelanggaran disiplin bisa distop gajinya.

"Setelah vonis keluar dari MPP, ASN diberi kesempatan 14 hari untuk memutuskan apakah banding atau tidak. Bila tidak, maka hari ke 15 akan dieksekusi vonis tersebut,"tandasnya.

Hariyadi menambahkan, di tahun 2017 ini, ASN yang tinggal menunggu vonis sanksi sekitar 6  orang dari  jabatan struktural dan fungsional. Mereka ada yang terkena vonis sedang dan berat, dan keputusan nanti ada di sidang MPP. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Senin, 06 Januari 2025 17:58

Pemkab Kobar Rencanakan Perbanyak Videotron

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana…

Senin, 06 Januari 2025 17:55

Dorong Perbaikan Jalan Antar Desa di Pangkalan Banteng

PANGKALAN BUN – Kondisi jalan antar desa di Kecamatan Pangkalan…

Jumat, 03 Januari 2025 16:37

Awali Tahun 2025 Dengan Apel Pagi

PANGKALAN BUN – Memasuki hari pertama kerja tahun 2025, aparatur…

Jumat, 03 Januari 2025 16:32

Dewan Minta Pemkab Bereskan Antrean di SPBU

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi…

Kamis, 02 Januari 2025 14:12

Pemkab Bakal Tertibkan Distribusi BBM Subdisi

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengambil…

Kamis, 02 Januari 2025 14:07

Masalah Listrik dan PJU Masih Jadi Sorotan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers