SAMPIT – Penerapansistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak berpengaruh terhadap pendaftar di sekolah yang dinilai favorit. Dua sekolah di Kota Sampit, SMPN 1 dan SMPN 2 Sampit, dipadati pendaftar.
”Tahun ini PPDB sudah memberlakukan sistem zonasi tempat tinggal siswa. Berdasarkan wilayah zona, SMPN 2 ini mencakup zona Ketapang. Makanya, Kalau ada yang tempat tinggalnya di luar zonasi kita, apa boleh buat. Kita ada peraturan dari pemerintahnya langsung,” kata Ketua Panitia PPDB SMPN 2 Sampit Elli Herawati, Jumat (30/6).
Peraturan mengenai zonasi tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat.
Peraturan tersebut diberlakukan dengan perhitungan 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima mengikuti sistem zonasi. Lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili.
”SMPN 2 Sampit ini kan berada di tengah kota dan di antara dua kecamatan. Jadi, kami akan mengutamakan yang rumahnya dekat dengan sekolah yang dibuktikan dengan fotokopi KK dan KTP orangtua, sesuai dengan aturan, yaitu penerimaan siswa 90 persennya berdasarkan zonasi,” katanya.
Hanya saja, lanjut Elli, dalam prosesnya mereka tidak bisa menerima seluruh pendaftar karena kursi yang tersedia terbatas, yaitu 224 siswa. Pengumuman dipastikan akan dilakukan secara transparan dengan grade nilai ujian nasional 70 persen dan ujian sekolah 30 persen.
”Pengumumannya tanggal 5 Juli nanti. Setelahnya tidak ada lagi tes tertulis, hanya menggunakan nilai ujian akhir SD tersebut. Harapan kitam, walaupun menerapkan sistem zonasi, semoga yang memang masuk SMPN 2 adalah anak yang luar biasa, karena kita transparan soal nilai. Bagi yang tidak diterima, jangan patah semangat, jangan sampai putus sekolah karena masih banyak sekolah yang lain,” katanya.
Sementara itu, untuk SMAN 1 Sampit, kursi yang disediakan untuk siswa baru ada 288 siswa yang terbagi dalam sembilan kelas. Sama seperti SMPN 2 Sampit, meski sistem zonasi diberlakukan, peminat yang ingin memasuki SMPN 1 Sampit tetap tinggi.
Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Sampit Sri Susana mengatakan, SMPN 1 Sampit mencakup zonasi kecamatan Ketapang. Tetapi, bukan berarti mereka akan menggugurkan langsung pendaftar yang bukan berasal dari wilayah Ketapang.
”Bagi yang berasal dari wilayah di luar Ketapang tidak mesti langsung gugur, karena ada keringanan berupa 5 persen dari jatah yang ditetapkan peraturan pemerintah dengan syarat harus menggunakan surat rekomendasi,” ujarnya.
Pemberlakuan sistem zonasi diberlakukan berdasarkan alamat sekolah lulusan si pendaftar. Jadi, bukan berdasarkan domisili. ”Kita bukan mencari yang domisili pendaftar yang berada di Ketapang, tetapi pendaftar yang lulusan dari SD di Ketapang. Jadi, bukan alamat pendaftar yang dizonasi, tetapi alamat sekolahnya,” ujarnya.
Pengambilan sekaligus pengembalian berkas pendaftaran serempak akan berakhir pada hari ini, Sabtu (1/7). Sementara tahun ajaran baru, sekolah untuk semua tingkatan akan dilaksanakan bersamaan pada 10 Juli nanti.
”Harapannya, meskipun diberlakukan sistem zonasi, kita akan tetap bisa memiliki siswa didik baru dengan karakter dan prestasi yang baik,” pungkasnya. (sei/ign)