SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 03 Juli 2017 14:09
Ternyata Ini Alasan Pemberlakuan Sistem Zonasi di PPDB
DAFTARKAN ANAK: Seorang ibu mendaftarkan anaknya di SMPN 2 Sampit, pekan lalu. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini menggunakan sistem zonasi.(SERA DIYA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemberlakuan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di semua satuan pendidikan diharapkan tidak menjadi beban bagi semua pihak. Sistem itu juga diharapkan bisa mencegah penumpukan siswa berprestasi yang selama ini kerap terpusat di sekolah tertentu.

”Kita mengupayakan bagaimana agar orang yang berada di sekitar sekolah itu, bisa bersekolah di sekolah tersebut,” kata Kepala Disdik Kotim Suparmadi, Sabtu (1/7).

Pihaknya tengah mengupayakan menyukseskan sistem zonasi. Untuk mempermudahnya, tahun ini setiap sekolah tidak lagi memberlakukan tes tertulis sebagai syarat penerimaan. Penerimaan siswa baru hanya akan dilihat dari lokasi tempat tinggal dan nilai ujian nasional.

”Ini sekaligus mencegah penumpukan siswa beprestasi di sekolah yang diasumsikan masyarakat sebagai sekolah favorit. Harapannya, dengan sistem zonasi, terjadi penyebaran siswa berprestasi dan juga dari sisi lulusan yang berkualitas di seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.

Suparmadi menuturkan, hal yang juga perlu diperhatikan, yakni sekolah wajib mengelola sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Dengan memberikan pendidikan yang baik dan mengasah mereka dengan benar, diharapkan para pelajar memiliki mutu pendidikan, prestasi, dan akhlak yang baik.

Untuk wilayah yang tidak memiliki sekolah tingkat menengah atas, seperti kecamatan Seranau, menurut Suparmadi, masalahnya cukup kompleks. Apalagi saat ini Disdik Kotim tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan SMA.

Meski begitu, dia meyakinkan, pelajar di Seranau masih tetap bisa mendaftar di sekolah di Kota Sampit. Sebab, Kecamatan Baamang dan Ketapang bisa dikatakan sebagai wilayah terdekat untuk Seranau yang berada di seberang Sampit. Lagipula, sekolah memang memiliki kuota 5 persen untuk menanpung pelajar di luar zonasinya.

”Masyarakat Seranau bukan berarti tidak bisa mendaftar di SMA wilayah Baamang dan Ketapang. Itu tidak jadi masalah. Di manapun mereka sekolah sebenarnya boleh saja. Hanya saja, nanti yang menyeleksinya pihak sekolah,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan UPT untuk memastikan program pendidikan SMA di Kotim terlaksana dengan baik. Selain itu, pengawasan proses PPDB di semua satuan pendidikan juga tetap dilakukan.

Suparmadi mengungkapkan, pemberlakuan sistem zonasi awalnya sempat disalahpahami. Banyak yang berpikir zonasi berarti harus mengukuti aturan batas wilayah, sehingga siswa yang tinggal di suatu wilayah sama sekali tidak boleh mendaftar di sekolah luar wilayahnya.

”Sistem zonasi ini berdasarkan dari siswa didik mana saja yang tinggalnya di dekat sekolah tersebut.  Kalau misalnya tinggalnya di Jalan A Yani, 10 meter dari sekolah tempatnya mendaftar, masa tidak diterima di sekolah itu, sementara yang tinggal di Sudirman Km 7 dari sekolah diterima,” katanya. (sei/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers