KUALA KURUN – Pascalibur panjang lebaran Idulfitri 1438 Hijriah tahun 2017, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) cukup menggembirakan. Tercatat, hari pertama masuk kerja, ada 90 persen lebih ASN yang hadir.
”Sesuai dengan instruksi Bupati Gumas Arton S Dohong, bahwa setiap ASN wajib masuk kerja pada 3 Juli 2017. Setelah kita periksa dan absen, lebih dari 90 persen ASN hadir di hari pertama, setelah libur panjang ini,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Ir Kamiar, kemarin.
Menurutnya, untuk ASN yang tidak hadir di hari pertama ini, sebagian telah melapor tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Selain itu, sebagian juga ada yang masih dalam perjalanan pulang, usai merayakan liburan bersama keluarga mereka.
”Ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang jelas di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), akan kita memberikan teguran langsung kepada Kepala SOPD bersangkutan. Pasalnya, pendisiplinan dan pemantauan ASN merupakan bagian dari kewajiban mereka,” tegas Kamiar.
Atas kehadiran ASN yang memuaskan ini, dirinya berharap pelayanan kepada masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini dapat berjalan dengan baik. ”Mari kita kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan ikhlas,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Gumas Arton S Dohong menegaskan, kepada ASN yang menambah libur dan tidak masuk kerja pada 3 Juli, maka akan ada sanksi menanti, baik itu berupa teguran lisan dan tertulis serta sanksi administrasi lainnya.
”Saya tegaskan, mulai 3 Juni 2017, seluruh ASN harus masuk kerja, karena kita sudah terlalu lama diberikan cuti dan libur. Jika ada ASN yang tidak menggubris, kita berikan sanksi tegas,” pungkasnya. (arm/gus)