KUMAI - Seorang remaja putri 13 tahun asal Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menjadi korban persetubuhan. Pelaku merupakan seorang pemuda yang merupakan teman dari kakak korban.
Pelaku bernama VDS, 19, warga Desa Sungai Rangit SP3, RT.20, Kecamatan Pangkalan Lada.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Kumai AKP Hendri menuturkan, pihaknya telah membekuk VDS pada Minggu, 2 Juli.
Kejadian berawal saat VDS dan korban janjian untuk bertemu di rumah Rahma, Sabtu 1 Juli pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 14.30 WIB, Rahma dan dua adiknya bersama ibunya pergi ke pasar, sehingga yang ada di rumah hanya korban dan pelaku.
VDS kemudian membujuk korban sehingga korban mau melakukan persetubuhan dengan cara melepas celana sebatas lutut. Pada saat bersamaan persetubuhan berlangsung, ayah Rahma, Taslim, melihat kejadian itu dan kemudian melaporkan kepada tetangga. Saat tetangga datang persetubuhan telah selesai.
"Taslim lantas menceritakan kejadian kepada ibu korban dan ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kami," terang Hendri.
Hendri melanjutkan, barang bukti yang telah diamankan yakni satu lembar celana dalam pria warna coklat, satu lembar celana levis panjang warna biru, satu lembar kaos lengan warna hitam dan abu-abu bertuliskan Welcome.
"Hasil visum sementara yang dilakukan kepada korban telah ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam 2, 5 dan 9 masih ada noda darah," katanya.
Hendri menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jok/yit)