SAMPIT-Bupati Kotim bersama dengan DPRD Kotim resmi menetapkan dan mengesahkan empar rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan keempat Perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kotim, Rabu (5/7) kemarin.
Ketua DPRD Jhon Krisli mengatakan, empat Raperda yang disahkan untuk menjadi Perda tersebut terdiri dari dua Raperda hasil inisiatif DPRD Kotim, dan dua Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif Pemkab Kotim. Dua Raperda inisiatif DPRD Kotim terdiri dari Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Perda Pembentukan Produk Hukum desa.
Kemudian lanjutnya, dua Perda hasil usulan Pemkab Kotim adalah, Perda tetang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda Penyertaan Modal Pemkab Kotim pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Sampit.
”Keempat Raperda yang telah ditetapkan sebagai Perda tersebut sudah dibahas secara seksama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, sejak tanggal 21 hingga 29 April 2017,” papar Jhon.
Dirinya berharap, setelah disahkannya empat Perda tersebut kedepannya bisa disosialisasikan ke masyarakat luas dan selanjutkan dilakukan penerapan di lapangan.
“Harapan DPRD Perda ini jangan hanya sekedar kita buat, kita bahas dan disepakati bersama saja. Namun harus ada tindak lanjut berupa diundangkan dan teruskan dengan adanya peraturan bupati, sebagai petunjuk teknis dan pelaksana dari Perda yang telah disepati tersebut,” pungkasnya.
Jhon juga meminta kepada Pemkab Kotim agar benar-benar melaksanakan dan menerapkan seluruh Perda yang sebelum mau pun yang baru disahkan, untuk bisa segera diterapkan di lapangan sebagai payung hukum. Dan tegasnya, Perda yang sudah ada jangan hanya sekedar menjadi “macan kertas” saja, karena tidak jelas kegunaannya.(ang/gus)