SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja diminta tak pasif menunggu perintah Bupati Kotim Supian Hadi untuk menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tak berizin. Pasalnya, penertiban tersebut mengacu perda, sehingga sudah menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk bertindak.
”Satpol PP tidak perlu menunggu perintah. Sebab, eksistensi dinas itu merupakan pengawal dari pelaksanaan perda,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, kemarin (7/7).
Handoyo menilai, penertiban tersebut merupakan langkah tepat. Pasalnya, potensi pendapatan asli derah (PAD) Kotim belum maksimal. Ada beberapa faktor yang membuat potensi PAD kerap tak tergarap, di antaranya karena kekurangan tenaga.
”Memang potensi kita belum maksimal, salah satunya di sektor pajak reklame itu. Namun, tidak hanya itu sebenarnya kalau kita berbicara soal PAD. Banyak juga sektor lain yang belum digarap,” ujarnya.
Handoyo menuturkan, pegawai di Dispenda Kotim kurang tenaga ahli sampai pada tenaga untuk memungut. Di satu sisi, hal itu akibat kebijakan moratorium ASN. Kemudian, daerah juga was-was mengangkat tenaga honor untuk ditempatkan di SOPD tersebut. Meski Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu sudah lama terbit, tidak mudah bagi pemkab mengimplementasikannya.
”Banyak perda kita hanya jadi macan kertas. Tidak hanya pajak reklame ini. Perda itu sebenarnya bukan tidak jalan, tapi belum maksiml dilaksanan. Salah satunya PAD Kotim yang bersumber dari pajak reklame. Seingat saya mencapai ratusan juta,” katanya.
Selain itu, Handoyo menilai, perda yang belum dilaksanakan tersebut juga akibat kurangnya sinergitas lintas SOPD terkait. ”Perda itu (tentang perizinan tertentu, Red) merupakan tugas dan tanggung jawab Satpol PP Kotim untuk mengawal pelaksanaannya. Jadi, Satpol PP yang semestinya proaktif di lapangan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, rencana penertibanterhadap reklame di Kotim dilakukan karena sudah maraknya layanan iklan tak berizin itu. Padahal, Perda Kotim Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu yang mendasari penertiban tersebut sudah ada sejak lima tahun silam.
Plt Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan, minimnya pendapatan asli daerah menjadi salah satu langkah untuk menertibkan reklame, spanduk, dan baliho tak berizin di Kota Sampit. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ribuan. Penertiban tersebut menunggu perintah Bupati Kotim Supian Hadi.
”Kita lihat PAD tidak terlalu banyak masuk ke kas daerah, sementara ada peluang di depan mata, maka dengan begitu kita langsung begerak tanpa menunggu waktu lebih lama lagi. Saat ini persiapan sudah matang, tinggal beberapa langkah lagi. Tim akan ke lapangan,” ujar Rihel, Kamis (6/7). (ang/ign)