SAMPIT-Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kotim menyambut baik usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, mereka menekankan agar Perda itu jangan sampai beriplikasi kurang baik bagi investor dan dunia usaha, yang akhirnya justru membebani masyarakat kecil.
”Perlu diketahui,banyak pajak dan restribusi daerah yang jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pada pelaksanaanya menjadi bentuk perlombaan antara daerah satu dan daerah lainnya. Berbagai jenis pajak dan retribusi diciptakan demi pemasukan PAD yang lebih besar, sehingga dari kreasi mencari PAD itu dapat menghambat investor untuk berinvestasi di daerah,”papar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agus Seruyantara.
Anggota Komisi I DPRD Kotim ini juga menyampaikan, apabila itu tadi yang terjadi, maka akan menjadi beban tinggi terhadap harga pokok suatu barang, yang akhirnya berimbas kepada masyarakat kecil.
”Maka kami berharap kiranya dalam raperda pajak dan reytribusi daerah yang akan disusun nanti, supaya berlandaskan kepada amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa pungutan yang membebani, baik berupa pajak dan retribusi harus berkeadilan,”tegas Agus.
Pihaknya memhami, pembiayaan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan perlu sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Dengan besarnya nilai PAD, tentunya akan jadi kebanggaan tersendiri. Karena pembangunan, selain dibiayai dari pemerintah pusat juga bisa dilaksanakan dengan komplit melalui PAD Kotim yang ideal.
”Saat ini PAD Kotim berkisar diangka Rp 200 miliar. DPRD terus mendukung penggalian potensi PAD, tentunya dengan landasan hukum yang sah, agar tidak masuk dalam katagori pungutan liar,”tandas Agus Seruyantara. (ang/gus)