SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 14 Juli 2017 11:50
Kobar Dijatah 9.500 Berkas Pertanahan
BANTU MASYARAKAT: Panitia pelaksana PTSL Kantor Badan Pertanahan Kobar, Ambang alang (kedua dari kiri), ketika mensosialisasikan program PTSL di Kecamatan Pangkalan Banteng.(Slamet Harmoko/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BANTENG- Pemerintah kembali menggelontorkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, mendapatkan jatah sekitar 9.500 berkas pertanahan. Jumlah tersebut akan disebar ke desa-desa seluruh Kabupaten Kobar. 

Dijelaskan oleh panitia pelaksana PTSL Kantor Badan Pertanahan Kobar, Ambang Alang program itu dalam rangka mewujudkan kehadiran negara di bidang pertanahan dengan memberikan jaminan kepastian hukum Hak Atas Tanah sebagai bukti hak kepemilikan. Seperti diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

”Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi status kemiskinan di Indonesia. Salah satu indikator penilaian kemiskinan terlihat dari status kepemilikan aset dalam hal ini sertifikat kepemilikan atas tanah, bukan Surat Keterangan Tanah (SKT),”paparnya, Kamis (13/7) usai menggelar sosialisasi PTSL di Kecamatan Pangkalan Banteng. 

Ambang kembali menjelaskan, program tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk masyarakat pedesaan yang sampai saat ini belum mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, untuk memperoleh sertifikat tanah. 

Diungkapkannya, saat ini yang sudah dilakukan pengukuran yakni di Desa Kumpai Batu Atas dan Desa Pandu Senjaya.  Menurutnya juga, untuk target awal sebenarnya hanya sekitar 2.000 bidang tanah, namun ada penambahan sekitar 7.500 bidang lagi, sehingga total sekitar 9.500 bidang tanah yang menjadi sasaran penyelesaian penerbitan sertifikat tanah di Kobar. 

Ditegaskan Ambang, program tersebut gratis, namun untuk pajak dan juga retribusi lainnya,  masyarakat dipersilahkan membayar langsung ke bank. Untuk biaya lain seperti pengukuran dan biaya lain tidak ada pungutan sama sekali. 

Kemudian untuk pemberkasan, masyarakat bisa melakukannya secara kolektif dengan bantuan pemerintah desa. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses dan juga menghindari berkas yang tercampur dengan desa maupun kecamatan lain di Kabupaten Kobar. 

”Target penyelesaian 9500 bidang tanah yang nanti diusulkan oleh masyarakat diharapkan selesai di tahun 2017 ini, karena tahun depan bisa jadi akan ada program lagi,”tandas Ambang. (sla/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers