SAMPIT- Masih ingat dengan Budi Santoso (30) narapidana kasus pembunuhan yang sudah dijatuhi hukuman 14 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Pembunuh sadis itu bakal terancam diadili lagi dengan kasus berbeda yakni penganiayaan.
Kasus kedua tersangka Budi ini masih dalam proses penelitian berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit setelah berkas tahap I dilimpahkan penyidik Polsek Cempaga Hulu beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, penanganan kasus masih menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Tri Taruna Fariadi jaksa penuntut Kejari Sampit yang menangani kasus ini.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu I Gede Suamaryasa melalui Kanit Reskrim Aiptu Edy Waluyo dikonfirmasi turut membenarkan kalau kasus yang menjerat Budi di buat dalam dua berkas perkara.
“Iya kemarin petunjuk jaksa agar berkasnya di-split (dipisahkan,Red), kasus pembunuhan satu berkas (sudah tuntas) dan kasus penganiayaan yang korbannya anak-anak terpisah satu berkas,” kata Edy, Senin (7/9).
Menurut Edy, pembantaian yang terjadi pada 19 Januari 2015 lalu di perusahaan sawit PT Bisma Dharma Kencana, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim itu, aksi sadis Budi tidak hanya mengakibatkan Sutono satpam dan Mukadas mandor perusahaan tewas.
Akan tetapi juga mengakibatkan Tukiran, Slamet, Valentina alami luka berat, termasuk Aulia Rahmah yang masih dibawah umur turut jadi korban pembacokan Budi. (co/fm)