SAMPIT-Pekan lalu, sejumlah pengurus komite sekolah bersama para kepala sekolah berangkat ke Jakarta bersama Anggota Komisi III DPRD Kotim. Di sana mereka mendatangi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk mempertanayakan Permendikbud No.75 tahun 2016, yang melarang adanya pungutan uang di sekolah.
Mengenai hasilnya, anggota DPRD Kotim Nono Magat mengungkapkan, hasil konsultasi itu intinya pemerintah pusat tetap konsisten pada kebijakan di Permendikbud tersebut.
”Artinya komite tidak dibenarkan memberlakukan pungutan. Jadi semuanya diminta untuk patuh dan tunduk kepada aturan permendikbud, itu saja,”ujarnya, kemarin (19/7).
Diakuinya, polemik soal pungutan di sekolah ini memang dilematis, karena di satu sisi sekolah memang kekurangan anggaran untuk membiayai kegiatan di sekolah. Dan menurutnya, jika hanya bergantung kepada dana BOS, akan banyak kegiatan sekolah yang sulit wujudkan. Sedangkan jika memungut, maka sanksi akan lebih besat bahkan rawan terseret ke tindakan pungutan liar (pungli).
”Artinya kalau tidak memungut dari komite, yang sekolah jalan apa adanya. Karena memungut melalui komite akan dihadapkan dengan hukum. Dan sudah jelas aturannya tertuang dalam Permendikbud tadi, “tegas Nono.
Dirinya juga berharap agar semua pihak bisa mengikuti aturan itu, dan DPRD sudah semaksimal mungkin mengupayakan mencari jalan agar sekolah melalui komite nya punya peran untuk sekolah.
Sementara itu terkait adanya rencana menyusun Raperda yang menjadi dasar komite untuk memungut dana untuk sekolah, Nono menyatakan hal itu pun akan sulit terealisasi. Sebab terangnya, sebuah perda bisa berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi diatasnya.
”Jadi tidak mungkin kita melawan aturan yang sudah ditegaskan melalui Permendikbud tersebut,” tandasnya. (ang/gus)