SAMPIT – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Sampit akan melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran. Penertiban akan dimulai Senin (24/7) pekan depan.
Kepala PDAM Dharma Tirta Sampit Firdaus Herman Ranggan mengatakan, tindakan tegas ini perlu dilakukan melihat besaran tunggakan pembayaran rekening PDAM yang kian membengkak, yakni mencapai Rp 4 miliar lebih.
”Rencana akan mulai kami tertibkan mulai Senin depan, bekerjasama dengan pihak berwajib. Karena mereka yang menunggak ini sudah di luar batas kewajaran, sudah sampai Rp 4 miliar tunggakannya,” kata Firdaus, Senin (20/7).
Tunggakan tersebut terbagi dalam tagihan rekening dari sekitar 1.000 pelanggan PDAM. Rata-rata lama waktu menunggak mulai dari enam bulan hingga 10 bulan, dan terlama ada yang sampai 30 bulan. Kebanyakan dari kalangan rumah tangga, sebagian dari kantor dan dinas pemerintahan. Akan tetapi khusus untuk dinas pemerintahan, tunggakan pembayaran rekening PDAM belakangan sudah mulai berkurang, seiring adanya imbauan dari bupati kepada seluruh dinas untuk melunasi tunggakan rekening PDAM.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap, diutamakan untuk yang menunggak di atas enam bulan. Karena yang enam bulan ini biasanya telah beberapa kali menerima surat peringatan untuk segera melunasi tunggakan rekening PDAM, namun tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, dalam penertiban ini nantinya, PDAM tidak akan berkompromi lagi. Pihaknya akan langsung menutup atau menghentikan aliran PDAM kepada pelanggan yang menunggak di atas enam bulan.
”Kami berhak untuk melakukan penutupan ini, karena dalam aturan sebenarnya yang menunggak selama tiga bulan saja sudah ditutup. Tapi di samping misi pelayanan, kami kan juga membawa misi sosial untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Makanya dalam penertiban ini diprioritaskan yang nunggaknya enam bulan ke atas,” tuturnya.
Penertiban ini juga berhubungan dengan upaya peningkatan pelayanan PDAM. Diantaranya untuk biaya operasional, pembelian bahan kimia, hingga gaji karyawan. Semuanya mengandalkan dana pembayaran rekening PDAM oleh pelanggan. Dengan banyaknya pelanggan yang menunggak, biaya operasional dan lain-lain juga terhambat. Akan sangat sulit untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan PDAM seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Firdaus mengatakan, PDAM secara tidak langsung merupakan milik masyarakat, dalam hal ini yang dimaksud adalah pelanggan PDAM. PDAM bergerak dari dan untuk masyarakat. Pembayaran rekening PDAM yang dilakukan oleh pelanggan digunakan untuk keperluan operasional dan pelayanan, sehingga air bersih bisa terus mengalir kapada pelanggan.
”Sayangnya, masih banyak pelanggan yang belum sadar. Makanya mau tidak mau kami harus mengambil tindakan tegas. Kasihan pelanggan yang lain, yang tertib membayar tagihan rekening. Akibat beberapa orang yang menunggak mempengaruhi operasional kami, sehingga semua merasakan dampaknya,” ujar Firdaus.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM untuk tertib dan tepat waktu dalam membayar rekening PDAM. Di samping membantu kelancaran operasional mereka juga demi kebaikan pelanggan sendiri agar tidak terkena denda karena terlambat atau menunggak pembayaran rekening PDAM. (vit/yit)