SAMPIT- Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat pelayanan dan meningkatkan kualitas administrasi kependudukan (adminduk). Di Kotawaringin Timur,hal tersebut ternyata sudah diterapkan jauh hari melalui inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai inovasi guna mempercepat pelayanan adminduk di daerah itu. Kendati demikian kualitas adminduk yang ada tetap diperhatikan.
”Sebelum adanya inipun (edaran Mendagri) Kotim sudah jalan. Misal untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP ) asalkan datanya tunggal, orangnya datang, langsung kami cetak,” ujar Marjuki, Senin (24/7).
Dalam edaran itu, dijelaskan Marjuki, pemkab melalui Disdukcapil diharuskan memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, dalam mengurus adminduk seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan lain-lainnya. Namun diharuskan pula tetap memerhatikan kualitas. Guna memastikan elemen dalam adminduk tersebut tetap valid dan akurat.
”Salah satu percepatan yang telah kami lakukan dengan inovasi tiga dalam satu (3 in 1). Contoh, setiap pengajuan akta kelahiran, otomatis akan diterbitkan kartu identitas anak dan kartu keluarga yang baru. Ini sekali pengurusan, dan biasanya tanpa diminta oleh pemohon,” jelasnya.
Dalam edaran itu juga diharuskan agar instansi teknis(Disdukcapil) berkerja sama dengan pihak lainnya untuk pemenuhan hak-hak masyarakat tersebut. Disdukcapil Kotim, sudah melakukan ini bersama pihak kecamatan, kepala desa, dan sekolah-sekolah.
Selain itu, menteri Tjahjo Kumolo juga meminta agar pencatatan kematian lebih diintensifkan. Untuk hal ini, Marjuki mengakui Kotim memiliki kelemahan. Sebab masyarakat masih banyak yang enggan melaporkan adanya kematian. Kendati demikian, melalui kerja sama dengan pihak desa Marjuki yakin hal tersebut dapat dipenuhi.
”Di tempat kita memang jarang Langkah kita menyiapkan database desa, untuk mengkoordinasikan jumlah penduduknya. Berapa sih yang belum merekam e-KTP, dan di situ nanti bisa diverifikasi warga ada sudah meninggal apa belum. Kalau ya, nanti diupayakan cari tanggal kematian,” imbuhnya.
Marjuki optimis pada 2018 nanti Disdukcapil Kotim target pelayanan satu hari selesai tercapai. Salah satu indikatornya melalui pembuatan akta kelahiran. Sesuai edaran Mendagri, daerah ditargetkan menyelesaikan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak umur 0-18 tahun di angka 85 persen pada akhir 2017. Hingga kini, Kotim sudah memenuhi sebesar 80 persen.
”Semua permohonan selalu kami kaitkan untuk mendapatkan pelayanan lebih dalam satu kali pengurusan adminduk. Makanya masyarakat jangan ragu untuk mengurus sendiri,” tutupnya.(oes)