SAMPIT – Perbuatan Andri alias Andre (27) pria sudah beristri ini sungguh bejat. Dia mencabuli ER (14) bocah kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Andri harus menanggung perbuatannya dan kini mendekam dalam jeruli besi penjara. Kasus Andri sudah masuk pelimpahan berkas tahap II dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (25/7).
Di Kejari Kotim, Andri menceritakan perbuatannya dilakukan pada Senin (8/5) pagi sekira pukul 09.00 WIB di perumahan karyawan Blok A, Rasau Tumbuh Estate PT. NSP, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Kejadian bermula saat korban hendak memanggil adiknya yang sedang bermain di rumah tersangka. Entah setan apa yang merasukinya, Andri lantas meminta korban masuk ke dalam rumah.
Saat adik korban keluar rumah, tersangka langsung menarik korban dan membawanya masuk ke dalam kamar.
"Waktu dia datang (korban) ke rumah saya, dan dia, saya suruh masuk," ujar tersangka.
Di dalam kamar itulah tersangka menggerayangi bagian vital tubuh korban, hingga terjadi perbuatan tercela (Disetubuhi, Red).
Tersangka berhenti berbuat bejat setelah korban teriak merasa kesakitan. Usai kejadian, korban disuruh pulang oleh tersangka dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapa.
"Waktu itu anak dan istri saya tidak ada, dan rumah dalam kondisi sepi," kata tersangka.
Seusai menyetubuhi korban, tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang.
Perbuatan busuk Andri warga asal Dusun Singsingan, Kecamatan Parenggean itu terbongkar, dan kepada jaksa ia mengaku perbuatannya baru kali pertama dilakukan. "Sebelumnya tidak pernah pak," akui pria beristri tersebut.
Sementara, mengetahui anaknya disetubuhi, orang tua korban tidak terima dan melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Andri yang hanya menempuh pendidikan sampai SD itu dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentan perbuhan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam waktu dekat jaksa akan menghadapkan tersangka kepada hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. (ang/fm)