SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 29 Juli 2017 10:34
Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
TINJAU: Wakil Ketua I DPRD Gumas Punding S Merang (tengah) saat meninjau bangunan sekolah di Kecamatan Manuhing, belum lama ini.(PUNDING S MERANG FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

”Apa yang dilakukan Pemkab gumas ini merupakan representatif dari keinginan masyarakat di daerah ini. Untuk itu, kita sangat mendukung upaya tersebut,” tegas Wakil Ketua I DPRD Gumas Punding S Merang, Jumat (28/7).

Untuk mencapai itu, kata dia, peran guru sangat diperlukan. Pengabdian yang dilakukan harus dibarengi kedisiplinan, sehingga mampu mewujudkan generasi muda yang cerdas. Selain itu, dukungan orangtua juga wajib.

”Teruslah mengabdi mencerdaskan generasi muda kita. Ini merupakan tugas mulia meningkatkan kualitas pendidikan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tuturnya.

Menurut dia, peran guru yang maksimal akan berimbas pada terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang andal dan mampu membangun daerah menjadi lebih baik menuju masyarakat yang maju dan sejahtera.

”Ujung tombak pendidikan ada dalam diri seorang guru. Jika memiliki kualitas mumpuni, otomatis juga akan berdampak pada terciptanya SDM yang andal,” terangnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui, setiap tahun, kualitas pendidikan mengalami peningkatan signifikan. Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat. Meski demikian, masih ada yang masih perlu dibenahi.

”Yang perlu dibenahi Pemkab Gumas, seperti bangunan sekolah, perumahan guru, ruang perpustakaan, dan sarana pendidikan lainnya,” pungkas Punding. (arm/ign)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers