SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 29 Juli 2017 10:34
Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
TINJAU: Wakil Ketua I DPRD Gumas Punding S Merang (tengah) saat meninjau bangunan sekolah di Kecamatan Manuhing, belum lama ini.(PUNDING S MERANG FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

”Apa yang dilakukan Pemkab gumas ini merupakan representatif dari keinginan masyarakat di daerah ini. Untuk itu, kita sangat mendukung upaya tersebut,” tegas Wakil Ketua I DPRD Gumas Punding S Merang, Jumat (28/7).

Untuk mencapai itu, kata dia, peran guru sangat diperlukan. Pengabdian yang dilakukan harus dibarengi kedisiplinan, sehingga mampu mewujudkan generasi muda yang cerdas. Selain itu, dukungan orangtua juga wajib.

”Teruslah mengabdi mencerdaskan generasi muda kita. Ini merupakan tugas mulia meningkatkan kualitas pendidikan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tuturnya.

Menurut dia, peran guru yang maksimal akan berimbas pada terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang andal dan mampu membangun daerah menjadi lebih baik menuju masyarakat yang maju dan sejahtera.

”Ujung tombak pendidikan ada dalam diri seorang guru. Jika memiliki kualitas mumpuni, otomatis juga akan berdampak pada terciptanya SDM yang andal,” terangnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui, setiap tahun, kualitas pendidikan mengalami peningkatan signifikan. Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat. Meski demikian, masih ada yang masih perlu dibenahi.

”Yang perlu dibenahi Pemkab Gumas, seperti bangunan sekolah, perumahan guru, ruang perpustakaan, dan sarana pendidikan lainnya,” pungkas Punding. (arm/ign)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 

 


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers