SAMPIT – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pemasangan pamflet iklan yang dipasang di sembarang tempat. Pamflet itu banyak dijumpai di fasilitas publik, seperti tiang listrik dan telepon.
Plt Dinas Satpol PP Rihel mengatakan, pemasangan pamflet atau iklan di sembarang tempat merupakan pelanggaran. Sebab, merusak atau mengganggu keindahan tata ruang. Terlebih jika sampai dipasang atau dipaku di pohon. Hal tersebut tentu sangat merusak.
”Hal tersebut merupakan pelanggaran pemasangan tempat iklan. Sebab, untuk beriklan di dalam kota ada tempatnya khusus dan melalui prosedur yang benar dari dinas perizinan,” jelas Rihel, Jumat (28/7).
Dia akan meminta anggota Satpol PP turun ke lapangan mengecek pelanggaran pemasangan iklan tersebut. Selain itu, dia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran pemasangan iklan. Hal itu agar pihaknya dapat melakukan pengecekan ke lapangan dan penindakan.
”Selama ini memang sudah dilakukan penertiban pemasangan iklan. Terutama yang secara sengaja dipasang di pohon dengan cara di paku dan diikat. Hal itu merusak tanaman. Selain merusak pohon, juga merusak pemandangan dan penataan kota,” tandasnya.
Pengamatan Radar Sampit di beberapa jalan protokol dalam kota, hanya ada beberapa pamflet yang ditempel di tiang listri atau telepon.
Sementara itu, Satpol PP telah melakukan penertiban spanduk. Spanduk tersebut sudah kedaluwarsa. Selain itu, ada yang tak berizin dan dipasang di tempat yang dilarang, seperti median jalan dan merusak tanaman hias.
Plt Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan, dari hasil giat patroli di Jalan Tjilik Riwut, masih banyak spanduk yang mempromosikan produk tanpa izin. ”Langsung ditertibkan, karena sudah jelas. Kalau yang sudah kedaluwarsa, memang sudah waktunya dicabut. Beberapa lainnya ada yang memang enggak jelas izinnya, serta tempat pemasangan yang salah juga ditertibkan,” katanya.
”Agar tak terlihat kumuh. Semua ada aturannya, siapa saja bisa ke perizinan juga kalau mau jelas. Seperti apa tata cara pemasangan dan izin yang benar. Banyak yang jelas dan sah, kami tidak akan menertibkannya,” ungkapnya.
Dia memperingatkan sejumlah pengusaha yang sengaja mengabaikan perizinan yang seharusnya dilalui sebelum pemasangan di jalan negara. Pasalnya, petugas yang menertibkan di lapangan juga mendapati tanaman hias yang rusak akibat penempatan spanduk tak sesuai aturan.
”Jika tidak, akan ribut bagi yang sudah mengikuti aturan. Mereka ada yang protes sudah membayar izin sampai tempat pemasangan di lokasi yang benar atau sudah disediakan,” tuturnya.
Belasan spanduk yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kotim. Ditegaskannya, sampai ada kejelasan dari pemiliknya, spanduk itu tidak akan dikembalikan. ”Kecuali mereka mau membat izin dengan memperlihatkan buktinya kepada kami, baru bisa diserahkan,” tandasnya. (dc/mir/ign)