SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur mempertanykan penyelesaian kasus tumpahan CPO dan limbah di Kecamatan Cempaga beberapa waktu lalu. Hingga kini, menurutnya belum ada kejelasan. Padahal, hal itu merupakan pelanggaran.
Dia mengungkapkan, ada dua kejadian yang jadi perhatian, yakni limbah perusahaan di PT SCC Kecamatan Cempaga Hulu dan tumpahan CPO di aliran Sungai Cempaga. Dua persoalan itu belum pernah disampaikan ke lembaga DPRD terkait proses penyelesaiannya.
”Itu persoalan yang belum selesai dan kemarin eksekutif sudah turun tangan. Ini jangan sampai kami menanyakanya nanti. Kalau memang salah, ya katakan salah. Kalau tidak, ya katakan tidak. Jangan didiamkan seperti ini,” tegasnya, kemarin (30/7).
Rudianur menuturkan, selama ini persoalan limbah di Kotim terkesan menguap. Pihaknya tak pernah mendapatkan infornmasi pemberian tindakan tegas dari pemkab. Menurutnya, sangat tidak mungkin ada puluhan pabrik kelapa sawit (PKS) yang berdiri tanpa ada pencemaran lingkungan.
”Persoalan limbah dan tumpahan CPO di Sungai Cempaga ini yang perlu dipertanyakan kelanjutannya. Warga dari beberapa desa itu masih menunggu janji mereka yang ingin memberikan kompenssasi sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu. Sampai sekarang ternyata tidak ada kejelasan,” katanya.
Rudianur mendukung aparat penegak hukum memproses hal tersebut, karena sudah jelas terjadi pelanggaran terhadap UU tentang Lingkungan Hidup. ”Pelanggaran undang-undang itu sanksinya pidana dan denda,” tandasnya. (ang/ign)