SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 01 Agustus 2017 17:04
Dikejar Korban, Dua Jambret Tertangkap
SELESAI SIDANG: Dua terdakwa jambret (pakai rompi) keluar ruang selesai mengikuti persidangan, kemarin.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Marjusis alias Jusis (31) dan Samsul Amri alias Abdul Rahman (41), dua terdakwa kasus penjambretan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (31/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Budi Sulistyo menghadirlan saksi Oktasya. Menurut saksi, saat tas milik ibunya Ilona Oktavia dijambret, mereka sempat mengejar pelaku.

“Waktu itu saya tidak melihat seperti apa mereka beraksi (jambret), karena waktu itu ibu berboncengan dengan saya, terkejut saat tas ibu ditarik, lalu kami teriak maling dan mengejar pelaku," ujar Oktasya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan, Senin (31/7).

Menurut saksi, pelaku jambaret yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hamparan II Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim tersebut terjadi pada Sabtu (8/4) di Jalan Tambun Bungai, Ketapang, Sampit.

Setalah menjambret, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Revo tersebut kabur di Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Pangkalan Bun.

"Kami sempat kejar-kejaran sampai Bundaran Belanga, tapi kendaraan mereka sangat laju, lalu kami balik lapor ke kantor polisi," kata saksi.

Saksi merincikan tas milik ibunya yang dijambret berisi dompet, surat kendaraan, kartu ATM, kartu BPJS serta satu unit handphone.

"Kalau uang tidak ada di dalam tas," jelasnya.

Dalam kasus ini, para terdakwa asal Sumatera itu harus menanggung perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. (ang/fm)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers