SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 03 Agustus 2017 08:40
Awasi Perlakuan PBS Terhadap Tenaga Kerja
PENGADUAN : Anggota DPRD Kotim Rimbun dan Nono Magat, bersama eks karyawan salah satu PBS sawit yang mengadukan nasibnya, belum lama tadi.(Dok.Rado/Radar Sampit)

SAMPIT-Persoalan tenaga kerja di Kotim  menjadi salah satu fokus perhatian dari DPRD Kotim, khususnya Komisi III. Ketua Komisinya Rimbun, mengingatkan kepada perusahaan swasta agar tidak sewenang-wenang dalam memperlakukan tenaga kerjanya. 

”Salah satu program perhatian kami selain fungsi kontroling kepada eksekutif, juga soal tenaga kerja di Kotim. Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan  kelapa sawit yang menyedot banyaknya  tenaga kerja harus diawasi. Kami tegaskan jangan sampai hak karyawannya  diabaikan. Jika itu terjadi,  sama saja seperti rumosha di zaman penjajahan Jepang,”ujar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kotim ini. 

Rimbun yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kotim ini, juga mengungkapkan salah satu masalah yang dibawa mantan karyawan PBS perkebunan PT Agro Bukit kepada pihaknya beberapa waktu lalu. Ditegaskannya, hal itu saat ini menjadi perhatian mereka di DPRD. 

”Saya sudah telpon ke eksekutif agar  kasus itu bisa diselesaikan. Tahap mediasi pertama ini mesti dilakukan. Jika tidak, maka DPRD bisa saja menanganinya dan memanggil semua pihak terkait,”imbuhnya. 

Selain itu, Rimbun juga meminta agar manajemen PT Agro  Bukit meninjau kembali kebijakannya, yakni memberhentikan salah satu karyawannya, yang telah bekerja 9 tahun dan mengadu ke DPRD beberapa waktu lalu itu, karena tidak diber pesangon yang layak. 

Menurut Rimbun, hal itu sudah mengabaikan hak tenaga kerja yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

”Para  pekerja harus  memahami hak-hak mereka yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini agar pekerja tidak dibodohi oleh oknum pengusaha untuk menekan biaya melalui penyelewengan hak-hak pekerja. Pemerintah sudah menetapkan dasar kebijakannya, dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”pungkasnya.(ang/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers