SAMPIT – Kasus empat bocah SD yang tertangkap aparat kepolisian saat asyik menghirup aroma lem di Jalan Muchran Ali, Minggu (31/7) lalu, ternyata belum selesai. Ada satu pelaku yang kabur saat digerebek aparat. Polisi saat ini masih dalam proses pengejaran.
”Setelah kami lakukan penyelidikan kembali, kami mendapati ada satu lagi anak pelaku ngelem yang kabur. Inisialnya RA, usianya 15 tahun,” ujar Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri, Rabu (2/8).
Sementara itu, Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Kotim AKP Samsul Bahri mengatakan, apabila benar RA kabur saat penggerebekan, pihaknya akan memburunya sampai dapat.
Motif empat bocah SD yang tertangkap saat ngelem itu, lanjutnya, hanya kenakalan remaja untuk mendapatkan perhatian dan pengakuan dari teman-teman sebayanya yang lain. Karena itu mereka berani melakukan tindakan seperti itu.
”Motifnya agar mereka (keempat pelaku, Red) mendapatkan pengakuan dari kawan-kawannya yang lain, bahwa mereka keren karena berani melakukan hal seperti itu (ngelem, Red),” katanya.
Karena mencuatnya kasus ini, polisi mengimbau pedagang yang menjual lem Fox agar lebih jeli menjaring pembeli, terutama dari kalangan anak di bawah umur.
”Jangan hanya karena memikirkan untung, anak-anak menjadi korban. Silakan jeli dalam memutuskan untuk menjual kepada siapa yang pantas mendapatkan lem itu. Jika anak-anak yang membeli, tolong jangan dilayani. Hal itu bisa memicu tindakan kriminal seperti ini,” tegas Samsul.
Seperti diberitakan, empat bocah di Baamang tertangkap polisi sedang menghisap lem di sebuah rumah di Jalan Muchran Ali, Minggu (31/7) malam. Penangkapan bermula dari laporan. Setelah polisi menyelidiki, empat bocah itu asyik mengisap lem.
Setelah ditangkap bersama barang bukti berupa bungkusan yang berisi lem Fox sebanyak 7 kaleng, empat bocah yang masing-masing berinisial AB (11), AZ (11), D (13), dan R (15) itu dibawa ke Polsek Baamang untuk dimintai keterangan.
Orangtua mereka juga didatangkan untuk diberikan penjelasan. Setelah musyawarah, Polsek Baamang mengembalikan mereka ke orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.
PENDAMPINGAN
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2-KB) Kotim melakukan pelatihan tentang penanganan anak berhadapan hukum. Hal tersebut dinilai penting. Sebab, saat ini sudah cukup banyak anak yang terlibat tindak kriminal, sehingga perlu pendampingan secara hukum dan psikologis.
Kepala Dinas P3AP2-KB Rusmiati mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan anak berhadapan dengan hukum, di antaranya kemiskinan, lingkungan, salah didik, keluarga tidak harmonis, dan minimnya pendidikan agama. Faktor tersebut harus menjadi perhatian. Sebab, anak sangat mudah terpengaruh.
”Anak yang baru keluar dari lembaga permasyarakatan sangat perlu dampingan. Sebab, mereka pasti akan mendapatkan pandangan miring dari lingkungan sekitar bahkan tidak jarang juga keluarga sendiri,” kata Rusmiati.
Pandangan miring yang dilontarkan kepada anak yang pernah bermasalah hukum, yakni stigma tentang mereka adalah orang jahat. Padahal, saat mereka keluar dari Lapas, seharusnya lingkungan tidak memperlakukan demikian. Mereka masih memiliki harapan masa depan dan cita-cita. Pendampingan diberikan agar mereka semangat menjalani hidup tidak legi mengulangi kesalahan mereka.
Selama ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mitra kerja P3AP2-KB, berupaya memberikan pendampingan hukum terhadap anak. Selain itu, juga mendampingi sisi psikologis mereka. Sebab, usia anak masih sangat labil untuk menghadapi hukum.
”Selama ini kami berusaha mendampingi hukum anak agar kasus mereka didiversi. Namun, tetap saja hasil akhirnya ada pada pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim Jaksa Dewi Kartika mengatakan, anak yang terlibat hukum terbagi dalam beberapa hal, yakni sebagai tersangka, terpidana, terdakwa, korban, dan saksi. Dalam penegakan hukum, pedampingan terhadap anak selama menghadapi kasus hukum yang dihadapi sangat penting.
”Penting adanya pendampingan dari lembaga tertentu untuk mendampingi anak selama proses hukum,” ujarnya. (rm-83/dc/ign)