PALANGKA RAYA – Tujuh daerah di Kalimantan Tengah telah menyepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram. Masyarakat diharapkan tidak lagi dirisaukan dengan harga gas yang tinggi.
"Dengan ditetapkan HET berdasarkan usulan, kita berterima kasih kepada daerah yang langsung menyusun HET setelah Dinas ESDM Kalteng mengirimkan surat,” kata Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Rahman, baru-baru ini.
Tujuh daerah tersebut, yakni Palangka Raya Rp 17.500, Kotawaringin Barat Rp 18-20 ribu, Kotawaringin Timur Rp 17.250-Rp 21.250, Barito Selatan Rp 18 ribu-Rp 24.500. Selanjutnya, Kabupaten Seruyan Rp 18-38 ribu, Kapuas Rp 17.500-Rp 32.000, dan Gunung Mas Rp 20 ribu – Rp 22 ribu.
Rahman menuturkan, di Kalteng saat ini hanya ada tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE), yakni Palangka Raya, Barito Timur, dan Kotawaringin Timur. Untuk itulah, pihaknya membagi tiga zona, yaitu tengah, Palangka Raya menyalurkan ke Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Untuk zona timur, kawasan DAS Barito dari Barito Timur menyalurkan ke Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Murung Raya. Kemudian wilayah zona barat, Kotawaringin Timur membagi ke Kotawaringin Barat, Lamandau, Seruyan, dan Sukamara.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk mengawasi pendistribusian barang bersubsidi tersebut. Tentu kami akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan dalam proses distribusi barang bersubsidi,” katanya.
Rahman menambahkan, HET LPG tiga kilogram disusun pemerintah kabupaten dan kota dengan melihat karateristik. Sementara daerah bagi belum menetapkan, seperti Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Murung Raya, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, dan Barito Timur. Pemkab setempat diminta segera menetapkan HET elpiji agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya.
"HET ini penting agar ada pengendalian harga. Apalagi tak jarang harga elpiji melambung dan bikin keresahan di masyarakat,” bebernya. (sho/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran