SAMPIT- Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kotim tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kotim telah disahkan, dalam sidang paripurna Senin (7/8) kemarin. Dengan disahkannya regulasi tersebut, maka bisa dipastikan mulai bulan Agustus 2017 inii, anggota DPRD Kotim akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Kendati demikian, seiring dengan kenaikan tunjangan tersebut, ada catatan bahwa semua aset yang dipinjam pakai seperti mobil dinas wajib dikembalikan, karena sudah diuangkan melalui tunjangannya yang nilainya cukup besar.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan Wakil ketua DPRD Kotim Parimus dan juga Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri disaksikan Ketua Komisi I Handoyo J Wibowo, serta ketua Badan Legislasi Daerah (Baleg) , Dadang H Syamsu.
Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri mengatakan, Perda insiaitif itu merupakan tindaklanjut dari PP Nomor 18 tahun 2017. Raperda itu sudah dikosnsultasikan danm dikoordinasikan dengan biro hukum Provinsi Kalteng, hingga kepada Kementrian Dalam Negeri.
”Oleh sebab itu penetapan raperda ini telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, serta Pemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah,” paparnya.
Namun lanjut Taufiq, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah yang menjadi petunjuk teknis terkait penetapan perda terebut, yaitu bupati akan mengatur lebih lanujut subtansi dari isi perda tersebut.
Dirinya berharap, dengan ditetapkanya raperda itu menjadi perda, agar bisa berdampak membawa nilai-nilai demokratis serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah.
”Karena tolok ukur keberhasilan DPRD adalah dalam menjalankan amanah rakyat, serta dapat meningkatkan kualitas, prduktivitas dan kinerja dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera,”pungkas Taufiq Mukri.(ang/gus)