SAMPIT-Rumah Reni yang berlokasi di Jalan Suka Bumi RT 17 RW 5 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil dibobol Ramadhani alias Rama dan kakak iparnya Wahyu Ramadhani alias Wahyu karena dalam kondisi kosong.
"Waktu itu saya berangkat ke Bandung rumah saya tinggal dalam kondisi kosong," kata Reni saat jadi saksi, dalam persidangan yang dipimpin Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T, kemarin.
Rama yang merupakan warga Jalan M Yosep gang Pribumi, Kelurahan Baamang Hulu, dan Wahyu warha Jalan Muchran Ali gang Mufakat, Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang disidangkan bersama Masriah alias Amel istri Wahyu, yang saat itu bertugas menjual hasil kejahatan sang suaminya itu.
Perbuatan para terdakwa, pada Sabtu (6/5)sekitar pukul 01.00 WIB ini berhasil menggasak sejumlah barang, seperti Honda Scoopy KH 2181 LS dan suratnya, dua buak kipas angin, dua buah televisi, kamera, tiga buah handphone, dua buah tabung gas elpiji, tiga buah cincin, hover board, uang tunai Rp14,1 juta, uang 100 US dollar dan 10 ringgit Malaysia, milik korban.
"Waktu itu semua pintu terkunci, dan ketahuan saat pagar belakang terbuka. Setelah di cek ternyata rumah saya ada yang masuk, lalu saya hubungi om Yusuf," kata Reni memberikan keterangannya bersama saksi lain seperti M Yusuf, Reina dan Hj Sarifah.
Akibat perbuatannya, itu korban mengalami kerugian sebesar Rp45,3 juta. Sementara Reina dan Sarifah membenarkan kalau sejumlah perhiasan korban sempat dijual Amel kepadanya.
Atas keterangan korban itu, tiga terdakwa tak membantahnya, dan sidang kembali digelar pekan mendatang, karena masih tiga saksi belum hadir memenuhi panggilan jaksa.(ang/gus)