PALANGKA RAYA – Teka-teki kasus pembakaran sekolah dasar di Palangka Raya lambat laun mulai terbuka. Setelah meringkus dua tersangka eksekutor, SRY dan FA, kepolisian juga ternyata sudah menangkap IG. IG adalah orang yang sama dengan HG, yang sebelumnya disangkakan menjadi otak pembakaran.
IG sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini dia ditetapkan tersangka dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Penetapan tersangka itu disampaikan Sukah L Nyahun, selaku kuasa hukum IG. Sukah berharap IG mulai ‘berkicau’ dan mengungkap pelaku besar di balik layar.
Sukah mengaku siap mendampingi pemeriksaan IG dan tak ragu menekan agar IG menyebut pelaku lain, motif sesungguhnya, serta tujuan besar dari aksi pembakaran itu.
”Ini harus diungkap, jangan hanya pada tiga tersangka, tapi sampai ke dalang dan sutradara aksi ini. Biar tahu motif sesungguhnya. Saya tegaskan aktor di atas HG alias IG ini pasti ada,” tegasnya.
Sukah mengaku belum berbicara langsung dengan IG karena penunjukan selaku kuasa hukum baru diberikan. ”Jadi HG alias IG memang melakukan aksi itu, ini sesuai pengakuan SRY,” tutur Sukah.
Sementara itu, istri IG, Sri Eka Wati (43) saat berusaha menemui tersangka terlihat kesulitan. Harus meminta izin kepada penyidik dan Kasat Reskrim agar bisa menemui IG di tahanan Mapolda Kalteng.
Sri mengaku binggung dengan perlakukan kepolisian. Padahal dirinya hanya ingin melihat dan bertemu IG. ”Saya ingin ketemu saja dan berkomunikasi langsung, tak ingin apa-apa, bilamana benar silakan diproses sesuai hukum. Tapi izinkan saya selaku istrinya bertemu,” tuturya dengan wajah muram.
Terkait sepeda motor Honda Beat yang diamankan di mapolres, Sri tidak menampik dan menjelaskan bahwa motor itu memang miliki mereka tapi digadaikan kepada orang lain. ”Dari mana duitnya membayar Rp 500 ribu, kadang-kadang buat kebutuhan hidup dan sekolah anak-anak saja pinjam sama tetangga,” tuturnya bercerita.
Sementara itu, saat koran ini berusaha mengkonfirmasi penetapan tersangka HG alias IG, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius belum ada memberikan tanggapan dan belum ada komentar atas sangkaan tersebut.
Terpisah, pengamat hukum Donny Laseduw meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polda Kalteng. Disebutkan, untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sebab, menduga saja dalam kasus yang sangat heboh ini polisi sudah punya prosedur. Apalagi dengan saat ini sudah masuk tahap penyidikan, maka banyak prosedur yang diperhatikan.
”Masyarakat jangan seakan menunduh kalau yang diamankan ini betul-betul otak kejahatan. Dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Jadi jangan terkesan telah menjatuhkan palu sidang kepada pelakunya,” kata Donny, Senin (7/8)
Terkait tertutupnya informasi dari pihak kepolisian pada proses penyidikan ini, Donny menegaskan hal tersebut sudah sepatutnya. Sebab, yang namanya penyidikan menandakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Mulai dari motif hingga kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
”Siapa tahu ada orang lain yang dicurigai terlibat. Nah kalau prosesnya dibuka, maka orang yang dicurigai ini sudah pasti melarikan diri. Jadi wajar saja kalau informasi terkait penyidikan ditutup oleh pihak polisi,” sebutnya.
Bahkan, menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Hukum dan Politik Harati ini, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak berlaku di sini. Sehingga tidak seorangpun yang berhak memaksa polisi mengumbar informasi terkait perkembangan kasus ini.
”Justru kalau ada polisi yang memberikan informasi sebelum tuntas penyidikannya, maka saya anggap itu kekeliruan. Bahkan kalau sampai diungkap sebelum waktunya, takutnya menjadi bias, menjadi liar ke mana-mana dan menimbulkan tanggapan luar biasa. Jadi wajar kalau sekarang masih tertutup,” katanya.
Kasus kebakaran delapan sekolah dasar ini dinilai sangat menyedot perhatian masyarakat. Tak hanya masyarakat Kota Palangka Raya, namun masyarakat di luar daerah itupun juga menyoroti kasus tersebut.
”Jadi wajar saja banyak orang yang ingin tahu banyak bagaimana kelanjutannya. Saya cuma berharap masyarakat bisa bersabar. Tentu aparat juga saat ini masih mengumpulkan barang-barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini,” bebernya. (daq/sho/dwi)