SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 11 November 2015 22:07
Penampakan Pocong, Sudah Dibaca-bacain Gak Mempan, Ternyata...
POCONG PALSU: Udin (baju hitam) saat ditangkap di Kelurahan Raja Seberang. Dia ternyata pemeran pocong palsu yang selama ini meneror warga di tiga desa.

PANGAKALAN BUN - Penampakan pocong yang selama ini beredar di masyarakat Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya terungkap. Pocong jadi-jadian itu ternyata diperankan oleh Udin, maling yang ditangkap warga di Kelurahan Raja Seberang, Senin (9/11).

Berdasarkan keterangan Al (14), dirinya bersama Udin (34) menakut-nakuti warga dengan menggunakan mukena (pakaian salat wanita) berwarna putih yang diikat menggunakan tali. Aksi tersebut dilakukan saat akan mencuri. 

Al mengaku mendandani Udin yang berperan layaknya pocong sungguhan yang menampakkan diri di Kelurahan Mendawai, Mendawai Seberang, dan Raja Seberang. Mereka berdua beraksi sejak satu bulan yang lalu.

"Saya yang dandani, Udin yang jadi pocong pakai mukena putih. Udin yang nakut-nakuti, saya yang masuk mencuri," ucap Al, Senin (9/11).

Al mengaku sempat beberapa kali melancarkan aksinya di beberapa rumah warga. Mereka juga beraksi saat pemadaman listrik bergilir, sehingga terkesan lebih menyeramkan. "Labih dari tiga minggu menjadi pocong," kata Al.

Pengakuan remaja 14 tahun ini sontak mengagetkan warga yang saat itu berkumpul di Kantor Kelurahan Raja Seberang.

Sementara itu warga Kelurahan Mendawai, Deky Cepriawan, membenarkan adanya penampakan pocong yang disaksikan oleh banyak warga sekitar bulan lalu. Hal itu membuat takut masyarakat untuk keluar malam dan beraktivitas di luar rumah.

"Sempat heboh kemarin ada isu penampakan pocong, sampai dibaca-bacain juga enggak hilang. Anehnya semua orang yang ada di situ melihat ada pocong tersebut," kata Deky.

Sebelumnya, Udin dan Al tertangkap warga di Kelurahan Raja Seberang setelah mencuri uang senilai Rp 850 ribu di kediaman Masdani RT.03 Kelurahan Raja Seberang. Udin dan Al saat ini ditahan Polres Kobar untuk menjalani proses hukum. (jok/yit)


BACA JUGA

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers