SAMPIT – Keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang terancam. Pasalnya, belum semua instansi di lingkup Pemkab Kotim menjalankan perintah perundangan tersebut. Padahal, informasi itu berkaitan dengan fasilitas publik.
Hal ini terjadi saat Radar Sampit mengonfirmasi banyaknya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Kota Sampit banyak yang rusak, Selasa (8/8). Pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim saling lempar. Mereka menyebut, hanya pimpinann yang boleh menyampaikan masalah itu kepada publik.
Menurut sejumlah pegawai, Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor saat itu tidak berada di tempat, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan informasi untuk dipublikasikan. Meski demikian, dari beberapa pejabat yang silih berganti berbincang dengan Radar Sampit, pihaknya tidak akan tinggal diam serta akan segera memperbaiki APILL yang rusak.
”Iya, trafficlight di Bundaran Polres, perempatan Taman Kota, dan pelabuhan memang rusak. Di depan SMA Muhammadiyah di Jalan HM Arsyad-A Yani sudah diperbaiki, setelah sering dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sering dilempari batu,” ujar salah seorang pejabat seraya meminta namanya tak disebutkan.
Menurutnya, banyaknya APILL yang rusak, lantaran sering terjadi pemadaman listrik. Alat yang rusak harus didatangkan dari luar daerah, sehingga perbaikan tertunda.
”Malam hari akan diperbaiki. Ada teknisinya. Memang, ada alat yang rusak dan harus menunggu lagi. Nanti malam (tad malam, Red) juga akan kembali diperbaiki. Kita memahami pentingnya trafficlight itu untuk mengatur jalan. Menyala saja masih bahaya, apa lagi tidak,” katanya.
Dia mengaku baru saja dipindahkan ke Dishub bersama sejumlah pejabat lainnya, sehingga belum terlalu menguasai. ”Tapi, kami tidak akan diam saja. (Masalah rambu lalu lintas) tetap diperhatikan. Sebelumnya juga sudah ada pengecekan dan didata apa saja yang rusak dan perlu diperbaiki,” ujarnya. (mir/ign)