SAMPIT-Anggota Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir mendorong pihak berwenang, agar bisa menelusuri dan membongkar adanya pabrik pembuatan arak di Kotim. Dirinya memberikan contoh seperti pembongkaran pabrik arak yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Politikus Partai Golkar ini mensinyalir, tidak menutup kemungkinan di Kotim juga ada pabrik arak yang beroperasi, hanya saja masih belum terungkap.
”Kami sangat mendukung langkah untuk menertibkan dan memberantas miras di Kotim ini, baik miras import juga miras dari produk tradisional. Sebab yang namanya miras itu sama saja memabukkan dan menyebabkan terjadinya tindakan kriminal,”tegas Abdul Kadir.
Dirinya juga meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman ber alkohol benar-benar diterapkan oleh Pemkab Kotim. Dikatakan Kadir, tidak perlu lagi ada alasan klasik penegakkan Perda minuman beralkohol yang selalu terbentur dengan tidak adanya pembentukan tim.
”Bahkan jika tim dari Pemkab belum bergerak, maka saya harap Bupati Kotim bisa mengevaluasi kembali pihak yang dipercayakan menegakkan Perda tersebut,” tambahnya.
Dilanjutkan Kadir, belakangan ini, terutama saat pemusnahan miras hasil tangkapan baik oleh Polres Kotim, Satpol PP atau bea cukai, banyak terlihat botol miras tradisional olahan rumah tangga.
Abdul Kadir menegaskan, kali ini pihaknya dengan tegas menuntut kinerja Pemkab Kotim yang telah mengusulkan pembahasan revisi perda minuman beralkohol. Namun ketika Perda itu sudah disahkan, maka harus segera ditindaklanjuti melalui pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).
”Kami akan tagih terus janji penertiban minuman beralkohol ini dari tim penertiban miras Pemkab Kotim, sampai keadaan Kotim betul-betul terkendali semua peredaran mirasnya. Dan tidak ada lagi yang dijual bebas ,”pungkasnya.(ang/gus)