SAMPIT – Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok tani pembudidayaan tanaman rotan dari tiga desa menggelar aksi pemblokiran jalan di jalan poros area perkebunan Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 29. Mereka menuntut ganti rugi tanah pada perusahaan perkebunan di wilayah itu yang dinilai tak dibayarkan sejak 2009 lalu.
”Kami menuntut hak kami untuk ganti rugi tanah yang (diduga) ambil paksa dan sudah ditanami sawit. Kami sudah menunggu terlalu lama, dari tahun 2009 hingga sekarang tidak kejelasan sama sekali dari manajemen,” kata Hendra, salah satu petani saat dihubungi Radar Sampit.
Ratusan petani yang masing-masing berasal dari Desa Tanah Putih, Desa Penyang, dan Kelurahan Pasir Putih itu, memblokir jalan poros perkebunan menggunakan pagar kayu yang ditempeli spanduk merah bertuliskan tuntutan mereka.
Setelah hampir tiga jam para petani memblokir jalan, Kapolsek Kotabesi datang dengan beberapa anggota kepolisian. ”Pak Kapolsek datang untuk menghadang kami dengan cara membongkar paksa secara sepihak pagar yang yang kami buat tanpa melibatkan perusahaan. Harusnya perusahaan sendiri yang turun tangan, bukan polisi,” ujar Hendra.
Petani tetap menunggu kepastian ganti rugi yang dijanjikan perusahaan pada mereka delapan tahun lalu. Pihaknya juga pernah mengeluarkan ultimatum, namun tidak pernah ditanggapi.
”Kami sudah pernah lakukan ultimatum selama tujuh hari, apabila tidak ditanggapi kami akan lakukan aksi demo. Nyatanya, memang tidak ditanggapi. Lalu, sekarang kita sudah demo. Jika tidak ditanggapi lagi, kami akan lakukan demo dengan massa lebih besar lagi,” pungkasnya. (rm-83/ign)