SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 11 Agustus 2017 17:13
HAH????? Rotan Kotim Diselundupkan
PERKETAT PENGAWASAN: Kepala KPPBC TMP C Sampit Hartono saat memberikan keterangan pada wartawan, kemarin (10/8).(DEVITA MAULINA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit semakin giat melakukan penertiban pengiriman rotan. Apalagi beberapa waktu lalu petugas bea cukai wilayah Pontianak menggagalkan ekspor rotan ilegal seberat 120 ton di jalur laut yang dimuat dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun. Penyelundupan rotan itu disinyalir ada yang berasal dari Kotim.

”Walaupun dimuat di Kumai, tidak menutup kemungkinan rotan tersebut merupakan hasil dari wilayah kita yang diangkut ke sana. Karena itu, kami meningkatkan pengawasan dan penertiban,” kata Kepala KPPBC TMP C Sampit Hartono, Kamis (10/8).

Akar permasalahan yang menyebabkan maraknya ekspor rotan ilegal, lanjutnya, disebabkan tidak seimbangnya produksi rotan dan permintaan. Dia mencontohkan, wilayah Kotim yang setiap bulannya mampu memproduksi hingga 500 ton rotan, sementara yang terserap hanya sekitar 30 persen dari total produksi tersebut.

Dia menuturkan, masih ada kelebihan produksi sekitar 350 ton rotan setiap bulannya, karena penyerapan di dalam negeri tidak maksimal. Kelebihan ini yang oleh petani atau pengusaha rotan dikirim keluar negeri agar roda ekonomi mereka tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah telah melarang ekspor rotan, sehingga ekspor ilegal terjadi.

”Pemerintah seharusnya tidak hanya melarang, tapi juga perlu memberikan solusi agar kebijakan yang dibuat tidak membebani pihak manapun, khususnya petani rotan. Makanya kami mencoba mengumpulkan data dan mengkaji. Kami juga mengundang beberap asosiasi pengusaha, pemda, dan instansi vertikal. Hasilnya akan dipaparkan di hadapan Dirjen Bea Cukai,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi mengenai penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) kepada Pemkab Kotim, kalangan pengusaha, dan intansi terkait. Meskipun potensi impor berisiko tinggi, sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan wawasan kepada pihak terkait, sehingga hal tersebut tidak terjadi di kemudian hari.

Wakil Bupati Kotim MTaufiq Mukri mengapreasi langah KPPBC TMP C Sampit dalam upaya menekan ekspor rotan ilegal dan PIBT di Kotim. Dia berharap melalui penertiban dan sosialisasi KPPBC TMP C Sampit, pengusaha maupun petani rotan lebih mengerti kewajiban yang harus dipenuhi dan alur yang resmi terkait ekspor maupun impor.

”Penyerapan rotan yang belum maksimal dan kendala yang dihadapi petani rotan nantinya akan dirembukkan bersama pemerintah pusat,” tandasnya. (vit/ign)


BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers