SAMPIT-Kebijakan Bupati Kotim melakukan pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) menuai kritikan tajam dari anggota DPRD Kotim. Seperti diutarakan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu, yang berharap pergantian Kadisdukcapil tersebut dibatalkan.
”Kami berharap agar dievaluasi lagi keputusan Bupati Kotim yang menempatkan pejabat baru di situ, dan kembalikan kepada yang lama. Karena kalau orang baru dikhawatirkan akan memengaruhi pelayanan. Dan lagi pula Disdukcapil ini statusnya di bawah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya, kemarin.
Dadang menegaskan, pergantian pejabat eselon dua sampai eselon empat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota harus se-izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya, hal itu dilakukan karena para pejabat dinas tersebut merupakan garda terdepan dalam pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Dirinya juga menyesalkan dalam kebijakan pergantian Kadisdukcapil itu seolah-olah Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Pemkab Kotim tidak berfungsi.
”Semestinya Baperjakat jadi pemberi masukan kepada kepala daerah, untuk tidak lancang melakukan mutasi kepada kepala dinas itu sebelumnya,” cetus Politikus PAN Kotim ini.
Dadang melanjutkan, pemindahan kewenangan pada Disdukcapil tersebut sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan, baik di provinsi dan kabupaten atau kota.
”Jadi aparatur di Dukcapil dilantik dan diangkat serta diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. Jadi tidak serta merta bupati bisa memindahkan pejabat di dinas itu,”pungkasnya.
Ditambahkannya, pengalihan kewenangan di dinas tersebut didasari fungsi strategis Disdukcapil yang dianggap sebagai fungsi pelayanan paling mendasar, mulai dari kebutuhan orang sejak lahir sampai pendataan kematian. (ang/gus)