SAMPIT – Antrean di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sampit mulai kembali mengular, terutama kendaraan roda empat. Hal ini kemudian dimanfaatkan segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan dengan memungut biaya parkir. Seperti di SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Sampit-Pangkalan Bun.
Informasi yang dihimpun, kendaraan roda empat hingga enam ditarik Rp 5.000 hingga Rp 10.000 setiap kali mengantre. Kondisi ini disebut sudah lama terjadi saat ingin mengisi BBM jenis solar. Para sopir mobil maupun truk mulai mengeluh. Seperti halnya Andriansyah, sopir truk yang mengaku beberapa kali ditagih oleh orang yang mengaku sebagai petugas parkir ketika mengisi BBM. Tarifnya Rp 10 ribu per truk.
”Setelah ngisi BBM langsung ditagih, Rp 10.000 biasanya diminta, apakah memang itu tarifnya dari pemerintah atau ada oknum," katanya.
Hal senada diungkapkan Joni, yang mengaku setiap menngisi solar di SPBU tersebut mereka harus memberi uang parkir. Sayangnya petugas yang menarik pungutan itu tidak diketahui apakah memang ditunjuk pemerintah daerah atau tidak.
”Petugas parkir katanya, keberatan juga ditagih, masa untuk parkir, kita saja tidak sempat parkir langsung masuk, tapi tetap bayar," ujar Joni.
Pungutan ini membuat para sopir truk mengaku keberatan. Sebab, tarif parkir yang ditarik melebihi ketentuan. Bahkan mereka mencurigai parkir sebesar itu masuk ke kantong pribadi petugas, bukan untuk daerah. ”Sudah kerja susah, ditambah lagi bayar parkir mahal, makin tipis untungnya, apalagi kerja ngangkut pasir,” kata dia.
Terpisah, Ketua Asosiasi Parkir di Kotim Audy Valent menyebutkan, adanya pungutan parkir di SPBU membuat pengelola yang ditunjuk langsung oleh Dinas Perhubungan Kotim dirugikan. Karena hampir semua parkir di SPBU dikelola pihak ketiga, namun petugas di lapangan kerapkali beralasan parkir di SPBU sepi. Namun fakta yang mengejutkan petugas memungut parkir di atas ketentuan seperti diungkapkan para sopir kendaraan yang pernah mengisi BBM jenis solar di SPBU Km 18 Jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun.
”SPBU di Km 18 Jalan Sudirman, termasuk Km 3,5 itu dikelola oleh pihak ketiga, namun saat pengelola menagih mereka beralasan tidak ada hasil, sementara pengelola selalu setor ke dinas, akibat ini pengelola jelas dirugikan," kata Audy
Audy mengaku cukup terkejut terkait aktivitas parkir di SPBU yang selama ini dilaporkan sepi namun faktanya malah berjubel kendaraan. Hal ini sangat disayangkan karena petugas parkir lapangan memberikan laporan yang tidak benar.
”Karena dapat laporan sepi dikira betul ternyata ramai saja, sangat kita sayangkan, apalagi mereka memungut di luar ketentuan, itu sudah jelas melanggar aturan," tandasnya. (ang/dwi)