SAMPIT- Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2017 telah disepakati. Terhitung RAPBD Perubahan Kotim tahun ini berkisar di angka Rp 1.67 triliun.
Pengesahan ini dilakukan Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus dan Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri. Pengesahan disaksikan perwakilan Kejari Kotim, Waka Polres Kotim, perwakilan Pengadilan Negeri Sampit serta seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi DPRD Kotim, Selasa (15/8).
Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri mengatakan dengan disahkannya nota kesepakatan KUA-PPAS ini menjadikan modal awal untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Nantinya, setiap SOPD akan langsung membahas kebutuhan anggaran sesuai pagu indikatif yang diberikan melalui PPAS.
Dia berharap sinergitas lembaga DPRD dan Pemkab Kotim untuk menyelesaikan APBD Perubahan sangat dibutuhkan. Bahkan dia mengapresiasi pembahasan yang sudah berjalan dengan lancar tersebut.
Wabup mengakui tahun ini Kotim mengalami penurunan pendapatan sekitar Rp 11.9 miliar. Ini karena kebijakan dari pemerintah pusat yang mana ada pemotongan secara Nasional akibat pendapatan dalam negeri juga terjadi penurunan. Meski begitu perubahan pendapatan juga terjadi karena dana BOS dari pemerintah pusat harus dimasukkan dalam APBD Perubahan bersama dengan dana desa.
“Jadi sekarang dana BOS pusat masuk dalam APBD Kotim, itu salah satu hal kenapa terjadinya perubahan dari pos pendapatan,” kata Taufiq Mukri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Kotim Parimus mengatakan dengan disepakatinya KUA-PPAS ini nantinya akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan hingga pembahasan dan pengesahan.
Pembahasan itu nantinya akan dilakukan oleh setiap komisi bersama mitra kerja. Setelah itu selesai maka akan dibawa dalam rapat kompilasi. “Akibatnya perubahan dan pergeseran pada pagu indiaktif yang diberikan sangat besar kemungkinan terjadi,” kata Parimus. (ang/fm)