SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 16 Agustus 2017 09:43
Akhirnya!!! KUA-PPAS Perubahan APBD 2017 Disahkan
TELAH DISAHKAN: Wakil Bupati Kotim menandatangani nota kesepakatan KUP-PPAS APBD Perubahan 2017 di gedung DPRD Kotim, Selasa (15/8).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2017 telah disepakati.  Terhitung RAPBD Perubahan Kotim tahun ini berkisar di angka  Rp 1.67 triliun.

Pengesahan ini dilakukan Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus dan Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri. Pengesahan disaksikan perwakilan Kejari Kotim, Waka Polres Kotim, perwakilan Pengadilan Negeri Sampit serta seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi DPRD Kotim, Selasa (15/8).

Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri mengatakan  dengan disahkannya nota kesepakatan KUA-PPAS ini menjadikan modal awal untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Nantinya, setiap SOPD akan langsung membahas kebutuhan anggaran sesuai pagu indikatif yang diberikan melalui PPAS.

Dia berharap sinergitas lembaga DPRD  dan Pemkab Kotim untuk menyelesaikan APBD Perubahan  sangat dibutuhkan. Bahkan dia mengapresiasi pembahasan yang sudah berjalan dengan lancar tersebut.

Wabup mengakui tahun ini Kotim mengalami penurunan pendapatan  sekitar Rp 11.9 miliar. Ini karena kebijakan dari pemerintah pusat  yang  mana ada pemotongan secara Nasional akibat pendapatan dalam negeri juga terjadi penurunan. Meski begitu  perubahan pendapatan juga terjadi karena dana BOS dari pemerintah pusat  harus dimasukkan dalam APBD Perubahan bersama dengan dana desa.

“Jadi sekarang dana BOS pusat masuk dalam APBD Kotim, itu salah satu hal kenapa terjadinya perubahan dari pos pendapatan,” kata Taufiq Mukri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Kotim Parimus mengatakan dengan disepakatinya KUA-PPAS ini   nantinya akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan hingga pembahasan dan pengesahan.

Pembahasan itu nantinya akan dilakukan oleh setiap komisi bersama mitra kerja. Setelah itu selesai maka akan dibawa dalam rapat kompilasi. “Akibatnya perubahan dan pergeseran pada pagu indiaktif yang diberikan sangat besar kemungkinan terjadi,” kata Parimus. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers