SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengaku banyak menerima laporan warga dari Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, terkait proses rekrutmen para pekerja di kawasan Bandara H Asan Sampit. Menurutnya, dari sekian banyak lamaran yang sampaikan warga setempat ke bandara, terutama untuk pekerjaan cleaning service, ternyata hanya satu saja yang diakomodir.
Dadang menambahkan, hal tersebut dianggap warga yang mengadu kepada dirinya, adalah tindakan tidak adil sehingga warga sempat mengancam akan menggelar demo.
”Ada sejumlah warga yang mengadu. Tentunya kalau kita mencermati dari sisi aturan, hal ini sudah jelas tidak mengakomodir apa yang diamanatkan dalam Perda Tenaga Kerja Lokal yang sudah resmi disahkan beberapa waktu lalu dan berlaku untuk semuanya,”ujarnya kepada Radar Sampit, kemarin.
Dilanjutkannya, atas masalah tersebut pihaknya sudah menelusuri informasi itu dan ternyata benar adanya. Bahkan menurutnya, lurah setempat juga tidak diberitahu mengenai adanya penerimaan tenaga kerja atau pegawai di lingkungan bandara tersebut
”Padahal pemberitahuan itu wajib dilakukan oleh pihak bandara. Kalau saya bisa katakan, mereka ini melanggar perda kita,”tegas Politikus PAN, yang juga ketua Badan legislasi(Baleg) DPRD Kotim ini.
Dadang menambahkan, dalam perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, jelas tertuang bahwa tenaga kerja lokal atau sekitar, hendaknya diberikan kesempatan, terutama untuk pekerjaan non teknis.
”Dan lowongan yang mereka buka itu bisa dikerjakan oleh mereka yang umum. Kecuali untuk hal teknis, kita juga tidak bisa memaksa untuk masuk jadi pegawai di situ. Sebagai tindak lanjutnya, akan kami telusuri dan kami kroscek lagi kepada pihak bandara terkait sikap tertutup tersebut,”pungkasnya. (ang/gus)