SAMPIT- Baru sebulan tinggal di Sampit, Nicolas Bintang Angga Kusumah (30) pria asal Yogyakarta ini harus meringkuk di jeruji besi.
Niat hati ingin cari kerja, Nicolas yang bermukim di Jalan Kaca Piring I Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ini malah nekat berupaya melakukan pencurian.
Dihadapan JPU Kejari Sampit Budi S yang menangani perkara itu, dirinya menuturkan aksinya terjadi pada 13 September 2015 di kios Resti Jalan HM Arsyad kilometer Desa Telaga Baru.
Nicolas berdalih, secara spontan saat melintas di lokasi, lalu muncul niat dia untuk mengambil barang dari dalam kios milik korban.
Pelaku memecahkan lampu depan kios serta merusak kunci gembok pintu supaya bisa masuk ke dalam kios. Tetapi, belum sempat masuk, aksinya keburu diketahui korban Yohanes Demen.
Sadar perbuatannya diketahui, pelaku berupaya melarikan diri, tapi tak berhasil dan keburut diamankan warga. Pelak saja, warga langsung melepaskan bogem mentah menghajar pelaku.
"Saat ditangkap, saya langsung dimassa sebelum diserahkan ke polisi," ujar Nikolas dibincangi di Kejari Sampit, Rabu (11/11).
Nicolas nekat hendak mencuri karena rencananya hasil kejahatan untuk biaya hidupnya selama berada di Sampit.
"Saya spontan saja mau mencuri, saya tidak tahu isi toko itu, rencananya mau mengambil apa saja,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. (co/fm)