SAMPIT – Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Hasan Anwar (47) terancam hukuman 2,5 tahun penjara. Pria itu menganiaya istrinya Sri Utama. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami trauma.
Tuntutan terhadap Hasan dibacakan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, Selasa (22/8). Selain dituntut pidana, terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
”Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban trauma dan keterangan terdakwa berubah-ubah," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan KDRT di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, pada 31 Maret lalu. Penganiayaan itu bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Keduanya terlibat cekcok lantaran Hasan menuduh istrinya selingkuh.
Sri Utami kemudian meminta anaknya mengambil headset untuk menutupi telinganya. Saat itu terdakwa berupaya memeluk, namun korban mengelak. Hasan kesal, lalu memukul sebanyak dua kali dan mengenai hidung serta mulut Sri Utami. Selain itu, Hasan lalu mengambil sapu dan memukul kepala istrinya. Anak mereka berusaha melerai. Selanjutnya, pada 5 April Sri Utami melapor ke polisi.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sugi Santosa akan mengajukan pembelaannya. Hakim Puthut Rully memberi kesempatan sepekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi.
Tuntutan terhadap Hasan dinilai terlalu berat dan tidak beralasan. ”Terlalu berat tuntutan itu. Tempus dan locusnya tidak jelas. Kami yakin klien kami tidak bersalah. Semuanya akan diuraikan secara detail dalam pembelaan kami," kata Sugi.
Sugi yakin kliennya akan bebas. ”Tuntutan jaksa tidak jelas dan apa dasar sampai menuntut seperti itu?" kata Sugi. (ang/ign)