KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2017. Kesepakatan itu setelah dilakukan penandatanganan antara kedua belah pihak pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat (25/8).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa dan Wakil Ketua Alfujiansyah beserta 11 anggota DPRD Katingan lainnya. Serta dihadiri sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan para kepala SKPD dilingkup Pemkab Katingan.
Pidato bupati Katingan yang disampaikan Sekda Nikodemus mengatakan, dalam perjalanannya pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan tahun 2017 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan rencana awal.
”Karena asumsi di dalam KUA dan PPAS tahun 2017 yang telah ditetapkan sebelumnya, ternyata mengalami perubahan. Asumsi itu meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan," jelasnya.
Setelah memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Katingan hingga Juni 2017 tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Katingan tahun 2017.
”Sesuai amanat peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD perubahan ditujukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar," katanya.
Seperti ekonomi makro, menampung kebijakan pokok-pokok fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2017. Serta untuk menampung inisiatif-inisiatif baru pemerintah sesuai dengan visi dan misi.
”APBD Katingan tahun 2017 ini sudah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2016. Penyesuaian asumsi-asumsi tersebut meliputi perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, asumsi belanja dan pembiayaan," katanya.
Implikasinya, jelas Nikodemus, pada struktur APBD tahun anggaran 2017 serta untuk melaksanakan dan percepatan prioritas pembangunan dalam rangka pencapaian target kinerja direncana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Katingan tahun 2013-2018. (agg/jpg)