PALANGKA RAYA – Transaksi nontunai di lingkup Pemprov Kalteng belum sepenuhnya diterapkan. Masih ada beberapa transaksi yang sampai sekarang menggunakan sistem tunai.
Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, sebab Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menginstruksikan agar semua jenis transaksi di pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menggunakan nontunai paling lambat 1 Januari 2018.
”Sebagian transaksi di lingkup pemerintah sudah menggunakan sistem nontunai dan sebagian belum. Jadi, ini yang akan kejar supaya pada 2018 nanti semua sudah menggunakan sistem nontunai," kata Asisten II Provinsi Kalteng Hardy Rampay, Kamis (24/8).
Transaksi nontunai di pemprov yang dikelola Badan Keuangan Daerah, di antaranya berasal dari belanja tidak langsung (BTL), seperti belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, dan belanja hibah serta bantuan sosial.
”Transaksi nontunai juga berlaku untuk belanja bagi hasil pemerintah dan bantuan pemerintah desa. Hanya saja, dari sisi BTL, yang belum menggunakan nontunai adalah belanja pegawai penghubung Provinsi Kalteng di Jakarta," katanya.
Selanjutnya, dari sisi belanja langsung (BL), sistem nontunai sudah berlaku untuk belanja honorarium pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak. Untuk honorarium tenaga ahli atau instruktur masih menggunakan sistem tunai.
Lebih lanjut Hardy mengatakan, belanja barang dan jasa yang sudah dilakukan pembayaran secara nontunai, yaitu belanja operasional pengadaan barang dan jasa yang nilainya lebih dari Rp 10 juta. Untuk belanja program masih menggunakan transaksi tunai.
Mengingat cukup banyak item transaksi yang belum menggunakan cara nontunai, Hardy meminta pihak terkait melakukan persiapan teknis dengan penyimpanan SDM pelaksana. Hal ini perlu segera, mengingat Mendagri telah menginstruksikan agar semua transaksi nontunai paling awal tahun depan diterapkan.
”Ini berlaku seluruhnya tak hanya di Kalteng. Menyiapkan SDM pelaksana merupakan langkah awal, di samping melakukan koordinasi dengan perbankan. Intinya, pemerintah optimistis tahun depan semua transaksi menggunakan cara nontunai," pungkasnya. (sho/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran