SAMPIT – Polisi Sektor (Polsek) Baamang mengamankan tiga remaja yang ketahuan mencuri di sebuah toko, Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Rabu (30/8). Toko milik H Junaidi itu mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Penangkapan ketiganya berdasarkan rekaman CCTV di toko tersebut. Ketiga tersangka yang diciduk, yakni MJ (15), MN (16), dan AR (15).
Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mengatakan, para pelaku sudah mengintai toko korban selama beberapa hari sebelumnya. Setelah mendapatkan kesempatan, pada Selasa (29/8), sekitar pukul 23.00, ketiganya masuk ke dalam toko setelah merusak pintu sebelah kiri.
”Dari dalam toko, ketiganya langsung menggasak sejumlah barang-barang yang dijual, seperti kasur, alat-alat pertukangan, lampu, dan beberapa barang lainnya sebelum kabur melalui pintu yang sama,” ujarnya.
Korban yang mengetahui tokonya dibobol maling, langsung melapor ke Polsek Baamang bersama rekaman CCTV malam itu juga. Dari rekaman itu, Polisi langsung melakukan penelusuran. Beberapa jam setelahnya, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 13.00, di lokasi yang tak jauh dari TKP.
”Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari ketiga tersangka, yakni lima kasur, sebuah bor, gerinda, pompa air, kipas angin, lima buah lampu hias, dan asbak,” ujar Agoes.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Baamang untuk kemudian diserahkan ke Polres Kotim guna sidik lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rm-83/ign)