SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 05 September 2017 08:47
SOPD Diminta Bersinergi dengan Wartawan, JANGAN TAKUT!!!
KEBERSAMAAN : Wakil Bupati Kotim M Taufi q Mukri saat menyempatkan diri hadir di syukuran HUT PWI Kotim ke 25, kemarin.(IST)

SAMPIT— Keberadaan media dan wartawan merupakan salah satu hal yang dapat mendukung program pemerintah, terlebih sebagai penyampai informasi aktual kepada masyarakat. Karena itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor meminta agar pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat, bisa bersinergi dengan wartawan dalam memberikan informasi.

”Setiap ada informasi terkait pemerintahan, baik itu benar, salah, baik atau buruk, wajib untuk diklarifikasi oleh SOPD yang bersangkutan.  Sebab, masyarakat harus mengetahui secara terbuka, setiap kinerja yang dilakukan pemerintah. Saya minta SOPD jangan alergi dengan media,” ungkapnya saat menghadiri syukuran HUT ke 25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotim, Senin (4/9) kemarin.

Selain itu Halikin juga meminta jangan ada lagi SOPD yang menghindar saat dikonfirmasi oleh wartawan.  Sebab tegasnya,  keberadaan media massa penting untuk mengawasi dan menginformasikan program pemerintah kepada masyarakat. SOPD sebagai nara sumber harus menyediakan waktu untuk dikonfirmasi oleh media massa, sehingga informasi yang benar  bisa sampai kepada masyarakat.

”Jika memang tidak ada kepala SOPD-nya maka bisa dilimpahkan kepada sekretaris, atau ada struktur yang membidangi. Jadi jangan sampai informasi berkembang tanpa ada konfirmasi,” tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap media massa harus dijadikan rekan, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan pun lanjutnya,  bekerja atas dasar aturan, sehingga jika ada kesalahan maka wajib untuk diklarifikasi. Namun diingatkannya juga, setiap wartawan harus dapat menunjukan indentitas diri dan media massanya harus yang berbadan hukum.

Sementara itu Ketua PWI Kalteng Sutransyah juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, wartawan bekerja harus dilengkapi identitas diri, dan menjungjung tinggi kode etik jurnalistik.

”Sekarang narasumber bisa menolak wartawan yang tidak dilengkapi identitas diri, dan tidak kompeten. Kompetensi wartawan diraih melalui Uji Kompetensi, baik untuk tingkatan muda, madya dan utama. Selain itu, media massa harus berbentuk badan hukum, perusahaannya harus berstatus Perseroan Terbatas (PT),” pungkasnya. (dc/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers