SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 05 September 2017 15:14
Aktivis di Sampit Ancam Demo PLN
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kalangan aktivis di Kotim merespons positif pernyataan anggota DPRD Kotim terkait desakan terhadap PLN agar memberikan kompensasi kepada pelanggan setelah pemadaman selama dua hari pekan lalu. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi apabila hal itu tak direalisasikan.

”Kami mengapresiasi desakan dari lembaga DPRD Kotim. Kami siap turun ke jalan bersama masyarakat untuk menyuarakan agar PLN wajib memberikan kompensasi akibat buruknya pelayanan,” kata aktivis di Kotim, Gahara, Senin (4/9).

Menurut Gahara, dasar hukum tuntutan itu sangat jelas. Peraturan perundang-undangan  sudah memberikan ruang agar PLN bisa memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab akibat kerugian yang dialami pelanggan PLN setelah dua hari pemadaman.

”Kita ini menuntut akibat kerugian materil yang sudah diakibatkan PLN. Jadi, saya kira tuntutan itu wajar saja. PLN harus pahami kondisi dan apa yang dialami masyarakat,” kata Gahara.

Gahara menuturkan, tuntutan kompensasi sangat beralasan. Pasalnya, beberapa bulan terakhir ini, tagihan rekening PLN rata-rata membengkak. Karena itu, PLN harus bersedia memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawabnya karena buruknya pelayanan.

Dwi, warga Baamang Tengah, mengaku tagihan rekening listriknya mencapai Rp 500 ribu per bulan dari sebelumnya sekitar Rp 200 ribu. ”Karena itu saya minta agar bulan ini PLN memberikan kompensasi. Kalau tidak, kami juga siap turun ke jalan untuk aksi,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim Jainudin Karim sebelumnya mengatakan, konsumen pengguna listrik bisa mengajukan protes dan meminta ganti rugi jika terjadi pemadaman listrik.

Hal itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 (1) b yang menyebutkan, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

”Begitu pula dalam Kepmen No.1836 K/36/Nem/2002 tentang Pelaksanan Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Dalam Pasal 6 dinyatakan, apabila standar mutu pelayanan rendah, PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10 persen dari biaya beban dan diperhitungkan pada bulan berikutnya,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers