SAMPIT – Bos galian C ilegal yang diciduk Polres Kotim beberapa waktu lalu, Rendra Paranandeng (32), segera disidang. Warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, itu ditahan dan dilimpahkan penyidik Polres Kotim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kotim.
Penahanan Direktur CV Soteria Pambelum Raya ini sempat ditangguhkan. Dalam pelimpahan itu, pria berlatar belakang sarjana kehutanan tersebut mengaku menambang tanah uruk di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, tanpa dilengkapi izin. Dia mengetahui perbuatan tersebut sebenarnya ilegal.
Rendra diamankan 6 April lalu. Dia menggunakan satu unit excavator untuk menjalankan tambang pasir ilegal tersebut. Menurut Rendra, ia bekerja di lahan itu dengan cara bekerja sama dengan pemilik tanah. Rata-rata satu pekan dia membayar hasil pengerjaan tanah uruk sekitar Rp 3 juta.
”Saya bekerja di lahan itu sesuai SPK saja," ujarnya. Rendra dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (ang/ign)