SAMPIT – Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, kian menguat. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kotim memanggil dua saksi dalam kasus tersebut. Mereka menduga banyak kegiatan desa tidak sesuai dengan anggaran.
”Untuk kegiatan itu ada saja, namun banyak yang kami duga tidak sesuai," kata salah satu saksi seraya meminta namanya tak disebutkan, Rabu (13/9) lalu.
Karena masalah itulah, lanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim terkait penggunaan ADD yang digelontorkan pada 2016 lalu. ”Termasuk pembangunan pasar juga tak jelas pembangunannya," katanya.
Menurutnya, pasar tersebut dianggarkan sebesar Rp 40 juta. Namun, alih-alih selesai, kondisi pasar tersebut justru rusak parah.
Kasus ADD Cempaka Putih ini masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Negeri Kotim setelah dilaporkan warga setempat, karena diduga adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai. (ang/ign)