SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengungkapkan, selain PT BUM disinyliar ada perusahaan yang abai dengan hak karyawannnya untuk didaftarkan ke BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini berawal dari sejumlah data dan fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BUM akhir pekan, tadi.
Politikus PAN ini menegaskan, ke depan tidak menutup kemungkinan DPRD bisa mengarah kepada pembentukan panitia khusus (pansus), ketenagakerjaan.
"Informasi yang kami dapatkan masih ada PBS lain yang permasalahannya hampir sama seperti PT BUM," sebutnya.
Namun menurut Dadang, pemanggilan tersebut sambil menunggu data-data terkumpul semua. Dan ia berharap pihak-pihak terkait baik itu, serta BPJS bisa bekerja sama agar tidak ada perusahaan yang coba-coba melanggar aturan.
DPRD lanjut Dadang akan menjalankan tugas fungsi pengawasan mereka. Jika masih ada perusahaan yang ditemukan bahkan terbukti tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sanksinya sangat jelas. Bahkan Komisi III mengancam akan membawa masalah perusahaan tersebut hingga ke pemerintah pusat.
"Jadi tidak ada alasan lagi, karena masalah yang kami temukan di PT BUM harus jadi warning bagi perusahaan lain," tegasnya.
Dadang menambahkan, BPJS juga harus aktif melaporkan setiap perkembangan yang menjadi temuan mereka. Bahkan menurutnya, Komisi III sudah membuka diri bilamana ada masalah serupa seperti PT BUM agar langsung disampaikan ke mereka, supaya segera ditindaklanjuti.
”BPJS juga jangan segan-segan menyampaikan surat tembusan kepada kami di DPRD Kotim, karena ini urusan undang-undang. Jadi wajih kita laksanakan. Kalau BPJS coba-coba menutupi maka kami juga bisa laporkan, karena mereka ini adalah instansi yang harus melaksanakan perintah undang-undang juga,” pungkasnya. (ang/gus)