SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun menyebutkan agar koordinasi antar instansi vertikal harus diperkuat dengan jajaran pemerintah daerah, termasuk dengan DPRD Kotim.
Pasalnya, persoalan daerah ini tidak lepas dari peran serta lembaga DPRD untuk melaksanakan roda pemerintahan. Hal ini setelah kasus temuan DPRD Kotim terhadap PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang mana suratnya “dikandangkan” oleh eksekutif dalam waktu satu tahun ini.
“Itu salah satu contoh buruk dalam roda pemerintahan, seandainya DPRD tidak mengetahui bahwa ada pelanggaran yang dilakukan PT BUM, maka saya kira eksekutif diam-diam saja, bahkan saya kira ada upaya menutupi masalah PT BUM,” kata Rimbun, (19/9) kemarin.
Betapa tidak, Rimbun kesal saat memperetanykan dengan salah satu instansi di Pemkab Kotim perihal pernyataan BPJS Kotim bahwa mereka sudah menyurati Pemkab Kotim untuk sanksi pemberhentian pelayanan publik sejak setahun silam.
Ternyata saat pertemuan dengan DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim awalnya menyatakan tidak mengetahui suirat kemudian setelqah rapat lanjutan ternyata mengakui ada surat dari BPJS tersebut.
“Makanya BPJS kalau memberikan surat tembuskan ke DPRD, ini agar kegiatan di daerah tidak stagnan. DPRD punya peran dan posisi dengan eksekutif, jadi jangan salah dalam menafsirkan eksistensi sebuah lembaga,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kotim ini. (ang/fm)