SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) akan mengambil langkah tegas untuk menekan perilaku ngelem anak-anak dan remaja di Kota Sampit. Penjualan lem tersebut akan diawasi.
Plt Sekda Kotim Halikin Noor mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rencananya akan bergerak mendatangi para penjual bahan perekat tersebut.
”Saya akan panggil Disdagperin agar mempelajari permasalahan ini, supaya mencari dasar hukumnya, agar melarang menjual bebas barang tersebut kepada anak-anak khususnya dan mengawasi peredaran penggunaannya,” tegas Halikin, Kamis (21/9).
Dari pengakuan beberapa pedagang, di antaranya menyampaikan, selama ini tidak pernah ada larangan untuk menjual lem kayu atau plastik yang sering laris dibeli anak-anak. Mereka juga tak tahu kegunaan lem tersebut untuk para bocah.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kotim Rody Kamislam mengatakan, pihaknya siap turun ke lapangan apabila ada perintah untuk melakukan penertiban atau pengawasan langsung. Selama ini pihanya juga kerap menemukan anak-anak yang mengisap lem hingga mabuk di pinggiran jalan.
”Kita setuju, agar pemandangan itu tak harus kita lihat di Kota Sampit ini. Sudah seharusnya ada langkah tegas sebelum banyak anak-anak yang menjadi korban selanjutnya. Untuk penjual juga diharapkan tidak serta merta mencari keuntungan saja, tetapi juga perhatikan dampak dan keselamatan anak,” tegas Rody.
Dia menambahkan, pengawasan sudah dilakukan melalui regu patroli setiap hari. Namun, meski mendapati anak-anak ngelem, mereka tidak dapat menindak penjualnya.
”Selama ini tindakan preventif sudah dilakukan. Beberapa yang kedapatan kita berikan nasihat dan memang kelihatannya tidak berpengaruh besar. Sering kami sampaikan kepada orangtua anak agar menjaga dan ikut mengawasi putra-putri masing-masing agar tidak terjerumus dalam pergaulan itu,” tandasnya. (mir/ign)