SAMPIT – Lem, dan segala hal yang mengandung zat yang menimbulkan efek memabukan, mestinya dibatasi peredarannya di masyarakat dengan regulasi yang jelas. Rencana DPRD Kotim melahirkan aturan soal itu mendapat dukungan. Warga mendesak wakil rakyat merealisasikannya pada 2018 mendatang.
”Melihat situasi dan kondisi sekarang ini, saya sangat sepakat zat adiktif yang bisa memabukan dan membuat kerusakan generasi itu dibatasi,” ujar Iman, warga Kota Sampit.
Menurut dia, fenomena penyalahgunaan lem sebenarnya bukan perkara baru di kalangan anak muda saat ini. Ironisnya, hal itu bahkan kerap dijadikan candaan. ”Inik an artinya hal itu bukan hal tabu, dan tidak asing. Maka dari itu, pemerintah daerah harus turun tangan secepatnya,” kata Iman.
Trisya, seorang guru sekolah dasar di Kotim, juga menyatakan dukungannya. Dia mengaku beban kerja sebagai guru tidak hanya mengajar dan memberikan ilmu, tetapi juga mendidik. Urusan mendidik ini disebut tak mudah di tengah tantangan zaman.
”Kalau ada regulasi yang mengatur itu saya kira tugas guru juga terbantu. Artinya akan ada tindakan tegas kepada penjual dan juga pihak terkait. Saat ini riskan sekali mendengar anak-anak sering mabuk lem,” tegasnya.
Keberadaan aturan itu nantinya diharapkan bisa menekan penyalahgunaan lem yang saat ini sedang marak terjadi. Selama ini pemerintah, baik itu aparat kepolisian dan juga Satpol PP, kesulitan memberantas lantaran tidak ada payung hukum untuk menindak penjual maupun penggunanya. Kandungan zat adiktif pada lem disinyalir menyebabkan ketagihan dan merusak otak secara permanen. (ang/dwi)