SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menggelar serah terima jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (25/9). Sebelumnya, pergantian pimpinan Disdukcapil ini sempat menuai kritik karena disangka menyalahi aturan dalam mutasi pejabat.
Plt Sekda Kotawaringin Timur Halikinnor memastikan pergantian kepala disdukcapil beberapa waktu lalu sudah sesuai aturan. Pada 8 Mei 2017, Pemkab Kotim telah mengusulkan pergantian kepala disdukcapil kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah. Usulan tersebut disetujui Gubernur Kalteng pada 9 Juni untuk kemudian diteruskan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, pada 13 Juni 2017 diterima oleh Dirjen Dukcapil Kemendari.
’’ BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Bupati Kotim tidak salah. Semua ketentuan itu sudah diikuti karena kami menghormati pemerintah pusat. Padahal, itu pemerintah pusat yang lambat. Sehingga hari ini kita lakukan serah terima kembali,” jelasnya.
Halikin berharap semua pihak memakluminya. Sebab, disdukcapil telah menjadi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang bersifat setengah otonom dan setengah vertikal, karena pembayaran gaji pejabat masih ditanggung APBD.
Pemindahan kewenangan disdukcapil tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai aturan itu, pejabat disdukcapil dilantik dan diangkat, serta diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. Aturan tersebut berlaku sejak April 2016 lalu.
”Karena tidak mendapat tanggapan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, pada 27 Juli 2017, bupati mengambil tindakan melantik pejabat disdukcapil. Namun dalam perjalanan beberapa hari dipermasalahkan, padahal semua proses telah dilalui,” imbuh Halikin.
Akibat dari itu, Kepala Disdukcapil Kotim yang lama Marjuki terpaksa dikembalikan sebagai kepala disdukcapil. Dia merangkap sebagai pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotim. Sedangkan Kepala Disdukcapil Kotim yang baru Agus Suryo Wahyudi sebagai asisten administrasi perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah.
”Tidak bernar ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto menambahkan, akar masalah ini adalah adanya Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di situ disebutkan bahwa Kepala Disdukcapil merupakan pejabat perangkat daerah.
”Ini bukan hanya Kotim, tapi juga di daerah lain. Tapi kami juga komitmen terhadap Permendagri No 76/2015 , di dalam aturan itu pengajuan 14 hari sebelum pelantikan, nah kita sudah melampaui proses itu. Sebenarnya apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” kata Alang.
Terlepas dari masalah itu, diharapkan setelah resminya pergantian kepala disdukcapil ini, kinerja layanan publik semakin membaik. Dia meminta agar kinerja di era kepemimpinan Marjuki dapat ditingkatkan di era Agus Suryo Wahyudi. Pelayanan masyarakat dalam mengurus adiministrasi kependudukan juga wajib meningkat. (oes/yit)